- Advertisement -

- Advertisement -

Eks Bupati Pakpak Bharat‎ Akui Terima Uang untuk Urus Kasus di Polda

VIVA – Mantan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu, mengakui telah menerima uang dari kontraktor untuk keperluan mengurus kasus di Polda Sumut. Tapi, ia membantah itu sebagai suap karena menganggapnya sebagai uang terima kasih.

Hal itu diungkapkan Remigo dalam persidangan dengan terdakwa Rijal Effendi Padang selaku kontraktor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Kamis, 28 Maret 2019.

Ia mengakui bahwa uang tersebut diterima dari Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat David Anderson dan pihak swasta lainnya, Hendriko Sembiring yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini dengan total Rp1 miliar lebih.

- Advertisement -

“Begini yang mulia. Menurut saya itu bukan uang suap ataupun fee. Tapi, uang terima kasih yang diberikan para kontraktor yang telah mengerjakan proyek di Kapupaten Pakpak Bharat,” kata Remigo di hadapan majelis hakim diketui oleh Irwan Effendi di ruang Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Majelis hakim mempertanyakan soal uang diterima dari sejumlah kontraktor atau rekanan dalam pengerjaan proyek di Pemerintahan Kabupaten Pakpak Bharat. Remigo mengatakan digunakan untuk mengurus kasus dugaan korupsi, yang saat itu ditangani Polda Sumut.

“Bahwa saya pada waktu itu membutuhkan uang bantuan Rp300 juta. Ini uang untuk mengurus sebuah perkara yang melibatkan PPK (ditangani) di Polda Sumut. Cuma untuk menyelesaikan masalah di Polda,” ujar Remigo.

Kasus Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), yang dimaksud Regimo adalah kasus yang melibatkan istrinya sendiri, yakni Made Tirta Kusuma Dewi, yang diduga terlibat dalam korupsi dana kegiatan fasilitasi peran serta tim penggerak PKK Kabupaten Pakpak Bharat pada 2014.

Kasus tersebut awalnya ditangani oleh Polres Pakpak Bharat. Namun dilimpahkan ke Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut pada awal 2018. Tapi, belakangan kasus dugaan korupsi itu dihentikan pihak Polda Sumut dengan alasan Kusuma Dewi telah mengembalikan uang sebesar Rp143 juta.

Dengan kondisi itu, Regimo mencari uang agar istri tercintanya tak terjerat kasus dugaan korupsi tersebut. “Saya tidak ada minta fee proyek. Saya cuma bilang kepada ajudan agar menelepon David. Karena asumsi saya, dia pasti ada uang karena dekat dengan para kontraktor,” tutur Remigo.

Kemudian, majelis hakim mempertanyakan soal fee proyek di Pemkab Pakpak Bharat sebesar 10-15 persen diminta kepada kontraktor. Remigo membantahnya. Keterangan ini, membuat hakim meninggikan suara di dalam ruang sidang.

“Kamu jujur saja. Pada pemeriksaan saksi sidang sebelumnya. Saksi menerangkan itu memang kamu yang menyuruh. Kamu bilang uang koin. Apa pula itu uang koin. Itu kamu bilang saat mengumpulkan para Pokja ULP dan Kadis PUPR di sebuah rumah makan di Sidikalang,” sebut majelis hakim.

Namun, lagi-lagi Remigo membantahnya. Dia mengatakan, artian ‘uang koin’ menurut asumsinya adalah uang terima kasih dari para kontraktor, bukan uang fee ataupun uang suap.

“Iya saya memang ada mengumpulkan mereka. Tujuannya agar percepatan pembangunan saja yang mulia,” kata Remigo.

Sidang yang berlangsung sekitar 2 jam itu, ditunda majelis hakim pada pekan depan dengan agenda keterangan saksi lain. Usai sidang Remigo enggan menjawab pertanyaan wartawan. Ia langsung keluar sidang sembari dikawal petugas tahanan dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam kasus ini, KPK menggelar operasi tangkap tangan dilakukan di rumah Remigo di Medan, Sabtu malam, 17 November 2018. Selain Remigo, KPK juga mengamankan Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat David Anderson Karosekali dan pihak swasta Hendriko Sembiring.

Remigo diduga menerima Rp550 juta yang diberikan pada 16 November 2018 sebesar Rp150 juta dan pada 17 November 2018 sebesar Rp400 juta. (www.viva.co.id)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.