Kasus Penyalahgunaan C6 Di Jalan Tembakau Masih Dikaji
Dairinews.co-Sidikalang
Kasus dugaan penyelahgunaan undangan C6 di TPS 02 jalan Tembakau Sidikalang Kabupaten Dairi Sumatera Utara masih tahap pengkajian. Kasus itu sudah ditangani Gakkumdu.
Demikian disampaikan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pandapotan Rajagukguk di sekretariat di jalan Aman Sidikalang, Jumat (26/04/2019).
Pandapotan meluruskan, C6 dimaksud bukanlah atas nama orang yang sudah meninggal. Status pemilik C6 itu berada di luar kota. Mungkin kuliah, gitulah.
Saat pemungutan suara digelar 2 pemuda berinisial PB dan HB datang mendaftar C6 kepada panitia TPS atau KPPS. Selanjutnya, keduanya diminta menunjukkan KTP. Ternyata KTP-nya tidak ada, kata Pandapotan didampingi anggota Gakkumdu, Fresnel Manik.
Seterusnya, petugas mengamankan pe,uda itu. Hingga kini, proses masih dikaji. Kalau dipandang memenuhi unsur akan diteruskan dan dikenakan undang-undang pemilu.
Pandapotan memandaskan, tidak ada hubungan dugaan penyalahgunaan C6 dengan rekomendasi Panwascam untuk melakukan pemungutan suara ulang di sana. (D01)