Kebocoran Dana Desa Lae Sering Rp67,3 Juta Belum Dikembalikan
Dairinews.co-Sopobutar
Kebocoran dana desa Lae Sering Kecamatan Siempat Nempu Hilir Kabupaten Dairi Sumatera Utara tahun 2017 senilai Rp67,3 juta belum dikembalikan ke kas desa. Substansi penyimpangan adalah terjadi pembayaran gaji pegawai.
Hal itu disampaikan Camat, Roy Tumanggor didampingi Sekretaris Jangihut Nadeak di ruang kerj di Sopobutar, Rabu (17/07/2019).
Roy mengatakan, angka itu diperoleh berdasarkan hasil audit inspektorat. Seterusnya, kepala desa bersangkutan dikenai tuntutan ganti rugi (TGR).
Menurut Roy, mantan kepala desa berinisial JS dinilai sebagai orang yang harus bertanggung jawab. Sayangnya, JS sudah jarang di kampung. Demikian sekretaris desa yang juga anak dari JS berinisial SS, lebih banyak beraktivitas di luar daerah. Saat ini, posisi kades dialamatkan kepada penjabat, Liana Saragih,
Diutarakan, jika tidak ada niat baik untuk pengembalian, berpotensi pidana dengan dalil korupsi. Dibenarkan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama warga telah menentang JS terkait pengelolaan DD. Ada proyek tidak berfungsi. (D01)