Diduga Terkait Kasus LKS, 8 Siswa SMPN 3 Sidikalang Dihukum Duduk di Lantai
Dairinews.co-Sidikalang
Diduga terkait publikasi 8 siswa SMP Negeri 3 Sidikalang Kabupaten Dairi Sumut tidak membawa lembaran kerja siswa (LKS) hingga dikeluarkan dari ruangan, seorang pelajar dimaksud mengungkap, menerima hukuman lanjutan.
Sumber menyebut, pada less ke 4, oknum guru bermarga N datang ke ruangan lalu memanggil mereka, Rabu (24/07/2019). Padahal, saat itu bukan jam mengajarnya. Awalnya disuruh maju ke depan lalu ditanya siapa yang melapor ke orang tua. Lantaran tak ada yang mengaku, murid diarahkan ke ruang guru.
“Kami disuruh duduk di lantai semua. Pak N duduk di kursi. Kami ditanya satu per satu, siapa yang melapor ke orang tua soal hukuman tidak punya LKS” kata sumber. Tak seorangpun mengaku. Siswa itu dikembalikan ke ruangan pada jam pelajaran ke 7.
Diduga setelah diberitakan, anak kami dipanggil oknum guru, kata ayah siswa.
Ketua Komite SMPN 3 Sidikalang, Robinson Simbolon mengaku gerah atas tindaka oknum guru. Ditandaskan, LKS diperbolehkan jika penyusun adalah guru di sekolah bersangkutan serta tidak diperjualbelikan.
Kalau praktinya harus dibeli dari salah satu toko , patut diduga, oknum tertentu mendapat fee dari pengusaha. Dari mana dasarnya nama siswa ada di toko kalau bukan karena kerja sama.
“Tidak boleh ada jual beli LKS. Buku sekolah sudah ditanggung dana BOS” tandas Robinson.
Dia mengaku kecewa atas penghukuman yang dijatuhkan. Sehubungan itu, Robinson berencana menggelar rapat guna menuntaskan kasus itu pekan depan, Senin (29/07/2019).
TIDAK ETIS
Tidak etis karena tak punya LKS lalu dikeluarkan dari ruangan. Kalau benar disuruh duduk atas kecurigaan melapor sama orang tua, tindakan sedemikian sudah terlalu.
Sekretaris Daerah, Sebastianus Tinambunan melalui pesan elektronik menuliskan, akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan. Kalau benar tindakannya begitu, jelas salah.
Sebelumnya, kepala sekolah, Tiopan Marbun mengaku tidak tahu soal kewajiban LKS. Dia tidak pernah menginstruksikan. Namun, dia tidak bersedia memberi nomor telepon selluler oknum guru berinisial N.
Ketua Indonesia Coruption Watch (ICW) Kabupaten Dairi-Pakpak Bharat, Marulak Siahaan mempertanyakan komitmen Bupati Eddy Berutu membangun pemerintahan bebas pungli.
Ini saatnya, Eddy membuktikan komitmen sapu bersih pungli, kata Marulak. Kalau tak berani, buat apa bikin baliho dan sejenisnya?
Sebagaimana diberitakan Dairinews.co, Rabu (24/07/2019), 8 siswa dikeluarkan dari ruangan lantaran tak memiliki LKS, Selasa (23/07/2019). Siswa sudah diberi ancaman sehari sebelumnya. Bahan itu, dibeli di toko Ronatio. (D01)