Pakai Rompi Oranye, Wali Kota Medan Bungkam Saat ke Luar KPK
Jakarta – KPK menahan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, tersangka kasus dugaan suap. Eldin ditahan selama 20 hari ke depan.
Eldin keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2019) sekitar pukul 02.35 WIB dini hari. Eldin memakai rompi tahanan dengan tangan diborgol.
Eldin langsung berjalan menuju mobil tahanan. Ia tak bicara apa pun saat keluar dari gedung KPK.
Selain itu, KPK menahan dua tersangka lain, yakni Kadis PUPR Kota Medan Isa Ansyari dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar. Para tersangka ditahan di rutan yang berbeda-beda.
“Ditahan selama 20 hari pertama,” ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Berikut ini peran ketiga tersangka tersebut:
Sebagai pemberi
1. Kepala Dinas PUPR Isa Ansyari (IAN)
Sebagai penerima
1. Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin (TDE)
2. Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar (SFI)
Eldin ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 330 juta untuk menutupi pengeluaran yang tak bisa dipertanggungjawabkan ketika dirinya melakukan perjalanan dinas ke Jepang. Saat itu, Eldin disebut membawa istri, dua anaknya, dan pihak lain yang tak berkepentingan.
“TDE kemudian bertemu dengan SFI (Syamsul Fitri Siregar) dan memerintahkannya untuk mencari dana dan menutupi ekses dana non-budget perjalanan ke Jepang tersebut dengan nilai sekitar Rp 800 juta,” ucap Saut.
Atas perintah itu, Fitri menghubungi ajudan Eldin untuk membuat daftar target kepala dinas yang akan dimintai kutipan.(www.detik.com)