7 Tersangka Kasus Illegal Logging Ditangkap di Sileuleu Parsaoran
Dairinews.co-Sidikalang
Kepolisian Resor (Polres) Dairi Polda Sumatera Utara menahan 7 pria tersangka kasus illegal logging.
Demikian dijelaskan Kapolres AKBP Leonardo Simatupang melalui Kasubbag Humas Ipda Donni Saleh, Rabu (17/12/2019).
Laporan dibuat Ipda Washington Sinaga per 10 Desember 2019.
Tersangka dimaksud adalah RS (30) penduduk Desa Parbuluan 6, HS (30) beralamat di Barisan Sihotang Desa Sileuleu Parsaoran Kecamatan Sumbul, FS (20) penduduk Pargambiran Kecamatan Sumbul, JM (40) domisili di Pargambiran, DS (36) bertempat tinggal di Desa Pargambiran Kecamatan Sumbul.
Selanjutnya, dalam kasus pengaduan lain tersangka adalah HS (40) dan SN , keduanya beralamat di Desa Sileuleu Parsaoran Kecamatan Sumbul.
Penangkapan dilakukan menyusul ditemukannya praktik penebangan dan membawa kayu di kawasan hutan lindung di Desa Sileuleu Parsaoran.
Polisi mengamankan barang bukti kayu olahan dan sorong yang dipakai melangsir. (D01)