7 Tersangka Kasus Illegal Logging Ditangkap di Sileuleu Parsaoran

Dairinews.co-Sidikalang

Kepolisian  Resor (Polres) Dairi Polda Sumatera Utara menahan 7 pria tersangka kasus illegal logging.

Demikian dijelaskan Kapolres AKBP Leonardo Simatupang melalui Kasubbag Humas Ipda Donni Saleh, Rabu (17/12/2019).

Laporan dibuat Ipda  Washington Sinaga per  10 Desember 2019.

Tersangka dimaksud adalah RS (30) penduduk Desa Parbuluan 6, HS (30) beralamat di Barisan Sihotang Desa Sileuleu Parsaoran Kecamatan Sumbul,  FS (20) penduduk Pargambiran Kecamatan Sumbul,  JM (40) domisili di Pargambiran, DS (36) bertempat tinggal di  Desa Pargambiran Kecamatan Sumbul.

Selanjutnya, dalam kasus pengaduan lain  tersangka adalah HS (40) dan SN , keduanya beralamat di Desa Sileuleu Parsaoran Kecamatan Sumbul.

Penangkapan dilakukan menyusul ditemukannya praktik penebangan dan membawa kayu di kawasan hutan lindung di Desa Sileuleu Parsaoran.

Polisi mengamankan barang bukti kayu olahan dan sorong yang dipakai melangsir. (D01)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.