Nasib Kepala SMPN 3 Sumbul Dalam Pembahasan

# Diangkat Usia 58 Tahun

Dairinews.co-Sidikalang

Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi Sumatera Utara, Besli Pane didampingi Kepala Bidang Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Saut Simarmata, 20/1/2020)  mengatakan, Kepala SMPN 3 Sumbul dalam pembahasan.

Hal itu diterangkan terkait, oknum kasek, DS kepada wartawan mengaku kurang paham Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS).

Kalau itu, sudah dalam pembahasan, kata Besli. Ditunggulah perkembangannya. Diakui, salah satu pertimbangan adalah faktor umur.

Sebelumnya, DS mengatakan, syarat kasek adalah pangkat 4A dan   sarjana. Dia tidak tahu tentang NUKS.

“Apa itu NUKS? Tolong saja diajari” kata DS.

Diutarakan, dirinya telah mengikuti  diklat penggatan tetapi tidak lulus. Kala itu, 160 an peserta juga tidak lulus. Ditambahkan, masa kerjanya tinggal 1 tahun menyusul usianya 59 tahun.

DS dilantik Bupati Eddy Kelleng Ate Berutu per 29 Nopember 2019 bersama sejumlah kasek dan pejabat lainnya. Dia menggantikan Sarli Simanjorang.

Terpisah, sumber yang layak dipercaya menyebut, DS tidak pernah mengikuti diklat calon kepala sekolah (cakep) dan penguatan.

Saat  menjabat guru, DS mengajar di SMPN 2 Sumbul. Dia tidak diberi kesempatan karena umurnya sudah 58 tahun. Mengacu Permendikbud, bahwa syarat calon kepala sekolah maksimal 56.

DS tak pernah ikut diklat cakep atau penguatan, tandas sumber berstatus ASN (D01)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.