Dairinews.co-Sidikalang
Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Dairi Sumatera Utara, Gema Sihite di kantor Jalan Sentosa Sidikalang, Jumat (21/2/2020) menyebut ada perubahan peraturan terkait warga lanjut usia (lansia) penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Kalau sebelumnya peserta berumur minimal 60 tahun, sejak Januari , menjadi minimal 70 tahun. Itu mengacu surat Kementerial Sosial.
Dipastikan, banyak perubahan nama. Lembaga ini akan kembali melakukan verifikasi agar bantuan pemerintah tepat sasaran.
Diterangkan, sesungguhnya, PKH bukan semata-mata diarahkan bagi lansia. Istilah sederhana, diberikan kepada rumah tangga ‘na pogos jong’. Kalau satu KK sudah masuk na pogos jong, maka dianya berhak atas bantuan lain diantaranya Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan lainnya. Jumlahnya bisa sampai Rp10 juta tergantung variabel. Keluarga bisa masuk penerima PKH kalau misalnya memiliki anggota penyandang disabilitas.
Seorang lansia mengaku boru Siringo-ringo (73) beralamat di Desa Kabanjulu Kecamatan Lae Parira menyebut tidak pernah menerima bantuan pemerintah. Kediamannya berkisar 30 meter dari kantor kades. Rumahnya sangat sederhana.
Sementara itu, Tamba mengupload di media sosial bahwa seorang warga miskin berikut anak penyandang disabiitas di Huta Ginjang Desa Parbuluan 3 Kecamatan Parbuluan, juga luput dari atensi pemerintah. (D01)