KPK-Kejari Dairi Tetapkan Anggota DPRD Sumut Tersangka Korupsi Sawah

Jakarta –

KPK kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi melakukan pengembangan kasus korupsi peluasan petak sawah di Sumatera Utara (Sumut). Dari pengembangan kasus itu ditetapkan tiga tersangka baru, salah satunya Anggota DPRD Sumut.

“Kemudian KPK lakukan supervisi terkait dengan pengembangan perkara, setelah dilakukan gelar perkara bersama antara Kejaksaan Negeri Dairi, KPK dan Kejati Sumut dan Kejaksaan Agung. Maka ditetapkan oleh Kejari Dairi 3 orang tersangka baru dari pengembangan perkara itu,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2020).

“Antara lain tersangkanya adalah AST ini merupakan anggota DPRD Sumut ya, saat ini dari PDIP, kemudian EM dan JS,” lanjutnya.

Ali mengatakan kasus korupsi ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Dairi, Sumut dan sudah menjatuhi vonis terhadap dua terdakwa. Ali menyebut kasus tersebut menyebabkan kerugian negara senilai Rp 567 juta.

“Kegiatan itu merupakan bentuk sinergi antara dalam hal penahanan perkara tipikor antara Kejaksaan RI dan KPK” sebutnya.

Ali mengatakan KPK akan terus mendukung penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejari Dairi Sumut itu. KPK juga siap membantu Kejari Dairi Sumut jika menemui hambatan dalam proses penyidikan perkara tersebut.

“Tentunya KPK harap sinergi penanganan tipikor akan terus terjalin semakin kuat dan ada sinergi yang bagus antara penegak hukum ataupun kepolisian di masa datang ataupun kejaksaan di masa mendatang,” tuturnya. (Sumber: detik.com)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.