DPRD Rencanakan RDP ke Bupati Terkait Plt Direktur RSUD Sidikalang

# Sesuai Permenkes, Direktur Harus Tenaga Medis

Dairinews.co-Sidikalang

Anggota Komisi  3 DPRD Kabupaten Dairi Sumatera Utara  Lamasi Simamora, Kamis (19/3/2020)  mengatakan, penghunjukan  Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Sidikalang dari kalangan non medis adalah persoalan serius.

Bupati berpotensi melanggar sumpah jabatan. Kenapa? Ketika pasangan kepala daerah Eddy-Jimmy dilantik,  pejabat mengucap sumpah dan janji — akan bekerja sesuai undang-undang.

Peraturan Menteri Kesehatan nomor 44 tahun 2009  menyatakan bahwa  direktur RSU harus dijabat oleh tenaga medis yang sudah berpengalaman . Tidak perlu didebat status Plt atau defenitif. Yang jelas menyangkut pimpinan lembaga.

Ketika diangkat dari  non medis, itu berpotensi pelanggaran. Tidak boleh sarjana pertambangan, kata Lamasi.

“Direktur RSU harus tenaga medis dan berpengalaman. Itu bunyi Permenkes yang berlaku di seluruh  wilayah NKRI” kata Lamasi.

Lembaga ini berhubungan dengan keselamatan jiwa pasien. Pengambilan keputusan harus tepat. Karenanya manajer harus profesional di bidangnya, kata Lamasi.

Legislator fraksi partai Golkar ini mengutarakan, menyambut positif usul teman yang akan mengajukan rapat dengar pendapat (RDP)  dengan  Bupati. Dia berharap ketua komisi 3 meneruskan aspirasi anggota ke pimpinan.

Wakil Bupati, Jimy AL Sihombing membenarkan, posisi Plt Direktur RSUDSidikalang dijabat  Charles Bantjin, Asisten Pembangunan.

Diakui,  pemberian amanah itu kurang  tepat. Jimmy menyebut, Permenkes mempersyaratkan bahwa direktur RSU harus tenaga medis dan memahami  ilmu rumah sakit. Daerah ini memiliki  banyak  SDM handal . Dokter dan sarjana kesehatan tersedia. Jabtan  itu tidak perlu dilelang karena pimpinan organisasi masih setingkat eselon 3.

Jimmy membenarkan, tidak dlibatkan dalam mutasi  PNS per Nopember dan Desember 2019 dan Januari 2020. (D01)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.