DPRD Rencanakan RDP ke Bupati Terkait Plt Direktur RSUD Sidikalang
# Sesuai Permenkes, Direktur Harus Tenaga Medis
Dairinews.co-Sidikalang
Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Dairi Sumatera Utara Lamasi Simamora, Kamis (19/3/2020) mengatakan, penghunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Sidikalang dari kalangan non medis adalah persoalan serius.
Bupati berpotensi melanggar sumpah jabatan. Kenapa? Ketika pasangan kepala daerah Eddy-Jimmy dilantik, pejabat mengucap sumpah dan janji — akan bekerja sesuai undang-undang.
Peraturan Menteri Kesehatan nomor 44 tahun 2009 menyatakan bahwa direktur RSU harus dijabat oleh tenaga medis yang sudah berpengalaman . Tidak perlu didebat status Plt atau defenitif. Yang jelas menyangkut pimpinan lembaga.
Ketika diangkat dari non medis, itu berpotensi pelanggaran. Tidak boleh sarjana pertambangan, kata Lamasi.
“Direktur RSU harus tenaga medis dan berpengalaman. Itu bunyi Permenkes yang berlaku di seluruh wilayah NKRI” kata Lamasi.
Lembaga ini berhubungan dengan keselamatan jiwa pasien. Pengambilan keputusan harus tepat. Karenanya manajer harus profesional di bidangnya, kata Lamasi.
Legislator fraksi partai Golkar ini mengutarakan, menyambut positif usul teman yang akan mengajukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Bupati. Dia berharap ketua komisi 3 meneruskan aspirasi anggota ke pimpinan.
Wakil Bupati, Jimy AL Sihombing membenarkan, posisi Plt Direktur RSUDSidikalang dijabat Charles Bantjin, Asisten Pembangunan.
Diakui, pemberian amanah itu kurang tepat. Jimmy menyebut, Permenkes mempersyaratkan bahwa direktur RSU harus tenaga medis dan memahami ilmu rumah sakit. Daerah ini memiliki banyak SDM handal . Dokter dan sarjana kesehatan tersedia. Jabtan itu tidak perlu dilelang karena pimpinan organisasi masih setingkat eselon 3.
Jimmy membenarkan, tidak dlibatkan dalam mutasi PNS per Nopember dan Desember 2019 dan Januari 2020. (D01)