Pertimbangkan Umur, Ompung Ditangguhkan Kasus Hamili Pelajar SMP

Dairinews.co-Sidikalang

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Dairi Polda Sumatera Utara  AKBP Leonardo Simatupang melalui Kasubbag Humas, Iptu Donni Saleh, Selasa (14/4/2020)  mengatakan, penahanan  ‘ompung’  tersangka kasus asusila berinisial MM ditangguhkan sejak Selasa (13/4/2020).

Penangguhan dengan pertimbangan, umur tersangka sudah lanjut. Usianya 73 tahun, kata Donni.

Prinsipnya, kasus tetap lanjut, tandas Donni. Kasus ini bukan delik adukan. Dikenakan undang-undang perlindungan anak karena korban berada di bawah umur.

Diterangkan, berdasarkan keterangan si ompung, dia sudah menggagahi Mina (nama samaran-red)  sejak tahun 2018. Kala itu korban masih kelas 7 SMP.  Saat ini, janin  di tubuh Mina sudah berumur 8 bulan.

Donni menerangkan, pihak  korban dan tersangka sudah berdamai. Namun Doni tidak merinci apa isi perdamaian.

Sebagaimana diketahui, kasus itu terungkap menyusul kecurigaan guru terhadap Mina. Perutnya  membesar tidak lajim. Setelah ditanya, Mina  menuturkan, dia dihamili si Ompung notabene tetangganya.

Kasus itu kemudian didampingi  Ketua Forum Peduli Perempuan Indonesia (FPPI), Delphi Masdiana Ujung dan Dinas Pemberdayaan Perempuan berujung pelaporan ke polisi, 23 Maret 2020 berlanjut ke penahanan.

Awal pelampiasan nafsu bejat,  Mina  mencas HP ke rumah si  Ompung. Rumah mereka berdekatan di salah satu desa di Kecamatan Sumbul. Kediaman korban belum dialiri listrik.   Aksi keperkasaan Ompung notabene status duda terulang  beberapa kali.

Bahkan, sebelum dilapor ke polisi, korban masih sempat ‘diturbing’ di rumahnya.  Peluang itu terbuka dimana setelah kasus mengemuka,  beberapa orang tua sepakat menikahkan mereka hingga korban dibawa ke rumah tersangka. (D01)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.