Pertimbangkan Umur, Ompung Ditangguhkan Kasus Hamili Pelajar SMP
Dairinews.co-Sidikalang
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Dairi Polda Sumatera Utara AKBP Leonardo Simatupang melalui Kasubbag Humas, Iptu Donni Saleh, Selasa (14/4/2020) mengatakan, penahanan ‘ompung’ tersangka kasus asusila berinisial MM ditangguhkan sejak Selasa (13/4/2020).
Penangguhan dengan pertimbangan, umur tersangka sudah lanjut. Usianya 73 tahun, kata Donni.
Prinsipnya, kasus tetap lanjut, tandas Donni. Kasus ini bukan delik adukan. Dikenakan undang-undang perlindungan anak karena korban berada di bawah umur.
Diterangkan, berdasarkan keterangan si ompung, dia sudah menggagahi Mina (nama samaran-red) sejak tahun 2018. Kala itu korban masih kelas 7 SMP. Saat ini, janin di tubuh Mina sudah berumur 8 bulan.
Donni menerangkan, pihak korban dan tersangka sudah berdamai. Namun Doni tidak merinci apa isi perdamaian.
Sebagaimana diketahui, kasus itu terungkap menyusul kecurigaan guru terhadap Mina. Perutnya membesar tidak lajim. Setelah ditanya, Mina menuturkan, dia dihamili si Ompung notabene tetangganya.
Kasus itu kemudian didampingi Ketua Forum Peduli Perempuan Indonesia (FPPI), Delphi Masdiana Ujung dan Dinas Pemberdayaan Perempuan berujung pelaporan ke polisi, 23 Maret 2020 berlanjut ke penahanan.
Awal pelampiasan nafsu bejat, Mina mencas HP ke rumah si Ompung. Rumah mereka berdekatan di salah satu desa di Kecamatan Sumbul. Kediaman korban belum dialiri listrik. Aksi keperkasaan Ompung notabene status duda terulang beberapa kali.
Bahkan, sebelum dilapor ke polisi, korban masih sempat ‘diturbing’ di rumahnya. Peluang itu terbuka dimana setelah kasus mengemuka, beberapa orang tua sepakat menikahkan mereka hingga korban dibawa ke rumah tersangka. (D01)