Kona Poang, Simbolon Par Kalsim Diduga Tanam Ganja di Ladang

Dairinews.co-Sidikalang

FS (35) penduduk  Desa Kalang Simbara  Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi Sumatera Utara  ditangkap  tim Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dairi, Selasa (5/4/2020). Dia terseret kasus dugaan kepemilikan 4 batang ganja.

Tanaman terlarang itu dirawat diantara kopi dan cabe. Tinggi sekitar 50 sentimeter dan segar.

Pria beridentitas sebagai sopir itu diringkus saat berada di gubuk perladangannya.

Demikian disampaikan Kapolres AKBP Leonardo Simatupang melalui Kasubbag Humas, Iptu Donni Saleh. Guna mempertanggungjawaban perbuatan, dia dibawa ke Satreskrim di Jalan Sisingamangaraja Sidikalang.

Seorang teman semarga tersangka menyebut,  FS bukan tinggal di Perumnas. Ladang dan rumah tak jauh dari usaha kuliner yang populer. Sudah lama dia tidak narik angkot. (D01)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.