Ombudsman Minta Bupati Dairi Klarifikasi Mutasi dr Erna
Dairinews,co-Sidikalang
Bupati Dairi diminta memberi klarifikasi terkait mutasi dr Erna Marpaung dari RSUD Sidikalang menjadi personel di Puskesmas Sumbul. Itu tertuang dalam surat ditandatangani Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut Abyadi Siregar per 8 Juni 2020. Bupati diberi tempo 14 hari untuk merespons.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Rahmatsyah Munthe di ruang kerja di Sidikalang, Rabu (17/6/2020) mengatakan, belum mengetahui surat tersebut.
“Belum ada suratnya” kata Rahmatsyah.
Dia kemudian menghubungi personel di Badan Kepegawaian. Jawabnya, suratnya tidak ada. Kalau dikirim 8 Juni, mungkin masih di Seretariat Daerah, kata Rahmatsyah.
Berdasarkan dokumen itu, Erna melaporkan kecurigaan adanya maladministrasi dalam pemindahan. Dia dimutasi tak lama setelah protes terkait permintaan alat pelindung diri (APD) kepada Plt Direktur RSUD Sidikalang Charles Bantjin, April 2020. Kala itu, Erna bertugas menangani covid. Erna menerima ucapan kasar, silahkan pindah kalau tidak terima keadaan RSU.
Tak lama sesudahnya, dia menerima SK mutasi,. Surat keputusan itu diduga dibuat mundur.
Sebelumnya, Erna dicopot dari posisi Kepala Bidang Pelayanan Medis di lembaga pelayanan kesehatan masyarakat itu — tanpa diawali teguran atau kesalahan. Perempuan ini ditempatkan di organisasi tersebut. Lalu, digeser lagi ke Puskesmas Sumbul.
Apa dasar memutasi Erna saat wabah covid, Rahmatsyah tidak bisa menerangkan. Dia berusaha menghubungi personel di Badan Kepegawaian tetapi tak ada keterangan lanjutan.
Keluarga Erna mengatakan, sudah menerima surat tembusan Ombudsman. Biarlah proses berjalan, katanya.
Sebagaimana diketahui, Erna juga melaporkan Bantjin ke Polda Sumut terkait dugaan ucapan bernada penghinaan. Tetapi, Rahmatsyah menyebut, setelah diklarifikasi ke Tata Usaha, Luber Sianturi, perkataan itu tidak ada. (D01)