Berkas Korupsi Lahan Pengadilan Agama Sitinjo Dinyatakan Lengkap

Dairinews.co-Sidikalang

Berkas kasus dugaan korusi pengadaan lahan Pengadilan Agama di Desa Sitinjo Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Dairi.

Hal itu disampaikan Kapolres Leonado Simatupang melalui Kasat Reskrim AKP Rudianto Silalahi di ruang kerja di jalan Sisingamangaraja Sidikalang, Rabu (8/7/2020).

Langkah berikut, penyidik menunggu petunjuk jaksa, kapan tersangka dan barang bukti diserahkan. Ditandaskan, mengingat saat ini terjadi wabah corona, protokoler kesehatan harus dilaksanakan secara ketat. Diantaranya pemeriksaan kesehatan.

“Tinggal menunggu petunjuk jaksa, kapan tersangka dan barang bukti diserahkan” kata Silalahi.

Dalam kasus ini, pihaknya menetapkan tersangka berinisial Dra SH selaku peiabat pembuat komitmen bertugas di Kantor Pengadilan Agama dan Kepala Desa Sitinjo berinisial  DAK. Pengadaan lahan dilaksanakan tahun anggaran 2020 bersumber dari APBN. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara Rp923 juta dari pagu Rp1,5 milliar.

Sebelumnya, Dra SH dan DAK sempat ditahan. (D01)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.