Dairinews.co-Sidikalang
Perusahaan telekomunikasi di Kabupaten Dairi Sumatera Utara menunggak pembayaran retribusi. Tunggakan mencapai Rp65 juta sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan – Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) Perwakilan Sumut terkait pengelolaan anggaran tahun 2019.
Kepala Bidang Informatika dan Sistem Komunikasi pada Dinas Kominfo, Desi Sianturi disaksikan Sekretaris Roy Tumanggor di Sidikalang, Senin (10/8/2020) menerangkan, nilai TGR sudah berubah menyusul verifikasi terhadap PT Angkasa Pura. Bukan lagi Rp65 juta.
Dijelaskan, tower milik PT Angkasa Pura tidak masuk dalam kewajiban retribusi.
TGR dikenakan kepada 2 perusahaan yakni PT T senilai Rp13,4 juta dan PT Ex sebesar Rp33 juta.
Dijelaskan, PT T menunggak sejak tahun 2013 dan Pt Ex terhitung tahun 2015. Menyusul temuan BPK, Dinas Kominfo telah menyampaikan surat per 27 Juli 2020. Namun hingga kini, belum ada respons. Padahal petugas sudah meninggalkan nomor kontak bila mana diperlukan.
Ditambahkan, PT Telkomsel memenuhi kewajiban. (D01)