Banyak Bangunan Tanpa IMB, Ini Kata Kadis Perijinan
Dairinews.co-Sidikalang
Di Kabupaten Dairi Sumatera Utara, banyak bangunan diduga tidak memiliki surat ijin mendirikan bangunan (IMB). Bangunan dimaksud berupa rumah, rumah toko maupun perkantoran. Itu bisa dilihat di Kecamatan Sidikalang dan Sitinjo.
Sementara itu, BRI Cabang Sidikalang dikabarkan menggelontorkan retribusi senilai Rp100 juta untuk rehabiitasi kantor di Jalan Sisingamangaraja.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP), Marisi Sianturi menerangkan, pihaknya berwenang dalam hal proses administrasi. Pembinaan dan pengawasan serta penindakan adalah kewenangan organisasi pemerintah (OPD) terkait diantaranya Satpol dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
Diterangkan, DPMPPTSP memproses permohonan warga atau dunia usaha serta lembaga yang mengusulkan IMB. Bila persyaratan sudah lengkap, tahapan lanjutan termasuk perhitungan retribusi diserahkan ke Dinas PUTR.
Kalau berhubungan dengan pertambangan, diperlukan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup. Jika relevan dengan parawisata, diperlukan rekomendasi dari Dinas Parawisata.
Diterangkan, tahun 2019, jumlah IMB diterbitkan sebanyak 210 lembar dengan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) Rp1,4 milliar. Hingga Agustus 2020, jumlah IMB sebanyak 210 lembar dengan realisasi PAD Rp510 juta.
Diakui, di luar Sidikalang, tidak ada IMB diterbitkan kecuali di ibukota kecamatan. Dulunya kewenangan itu ada di camat.
Pada sidang paripurna DPRD, fraksi Hanura melalui juru bicara Hadiswarmo Panjaitan menyoroti rendahnya capaian PAD, Selasa (1/9/2020). Eksekutif dinilai kurang serius melakukan pemungutan. (D01)