Pilkada, Kampanye Rapat Umum Dilarang

Dairinews.co-Sidikalang

Komisi 2 DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Mendagri Tito Karnavian,Komisioner KPU Ilham Saputra, Ketua Bawaslu Abhan serta Ketua DKPP Muhammad  terkait pilkada serentak tahun 2020 di Gedung Nusantara Jakarta, Senin (21/9/2020).

Rapat dipimpin Ketua Komisi 2 , Ahmad Doli Kurnia Tanjung.

Anggota Komisi 2, Junimart Girsang kepada Dairinews.co menerangkan, RDP dimaksud menyepakati beberapa point. Diterangkan, pilkada Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota tetap dilaksanakan 9 Desember dengan penegakan disiplin dan sanski hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan covid-19.

Dalam rangka mengantisipasi penyebaran  pendemi covid-19 dan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan, Komisi 2 meminta KPU RI segera merevisi PKPU nomor 10 tahun 2020  tentang perubahan atas PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana non alam.

Diantaranya untuk melarang pertemuan yang melibatkan massa banyak, dan atau kerumunan seperti rapat umum, konser, arak-arakan dan lainnya.

Selanjutnya, mendorong pelaksanaan kampanye melalui daring. Para pihak sepakat  mengantisipasi munculnya klaster baru covid pada setiap daerah yang menyelenggarakan pilkada.

Junimart menambahkan, meminta Mendagri dan penyelengara pilkada melakukan pemetaan terkait daerah mana saja yang butuh  super pengetatan/pengawalan untuk protokol kesehatan.

Legislator dari fraksi PDI Perjuangan ini menyebut,  tidak semua daerah yang melaksanakan kontestasi merupakan zona merah.  Karenanya, gugus tugas diminta bisa bekerja sama demi memutus mata rantai penularan. (D01)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.