Kasus Judi, Sirait Ditangkap Barbut Rp82 Ribu di Polling
Dairinews.co-Sidikalang
Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dairi melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus judi KIM berinisial AS alias C (34), Senin (28/9/2020) malam. Pria ini beralamat di Jalan Parongil Desa Huta Ginjang Desa Polling Anak-Anak Kecamatan Silima Pungga-Pungga. Dia ditangkap di warung miliknya.
Demikian disampaikan Kapolres, AKBP Ferio Ginting melalui Kasubag Humas, Iptu Donni Saleh melalui pesan elektronik, Selasa (29/9/2020).
Penangkapan dilaksanakan Bripka Fetrik Agung Karo-Karo bersama Bripka Weddy Simbolon dan Briptu Marupa Manalu.
Donni menyebut, petugas mengamankan barang bukti berupa uang Rp82 ribu, 20 lembar kode teka-teki, 1 handphone berisi nomor tebakan dan 1 blok kupon berisi nomor tebakan.
Donni menyampaikan kronologis penangkapan. Dijelaskan, Fetrik mendapat info terkait adanya permainan judi di warung milik AS. Selanjutnya, tim turun dan menemukan tersangka sedang menulis nomor tebakan.
Pria itu selanjutnya dibawa ke Polres Dairi di Sidikalang guna menjalani pemeriksaan. (D01)