Proyek Pembangunan Hotel Tanpa IMB di Sidikalang
Dairinews.co-Sidikalang
Pembangunan sebuah hotel berlangsung mulus di Juma Sianak Desa Huta Rakyat Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi Sumatera Utara. Proyek itu berada di lintasan Sidikalang-Parongil berjarak sekitar 3 kilometer dari Kantor Bupati.
Billy (23), Kamis (12/11/2020) mengatakan, sepengetahuannya, pekerjaan dimulai antara Maret atau April 2020. Diakui, tidak ada terpampang plank tanpa kepemilikan IMB.
Pemuda asal Siantar ini membenarkan, di daerahnya pendirian dilakukan setekah ada IMB. Dia tidak tahu siapa pemilik asset tersebut.
Diutarakan, kegiatan dihentikan sementara menyusul pengecoran lantai 2 sebanyak 18 kamar baru saja selesai. Pekerja berjumlah 10 orang berasa dari Siantar dan 2 warga setempat.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perijinan Satu Pintu, Marisi Sianturi menandaskan, pembangunan hotel itu tanpa IMB. Harusnya, pendirian atau peletakan batu pertama dimulai setelah terbitnya IMB.
“Pembangunan dimulai setelah adanya Perda. Harus begitu” kata Marisi.
Dipaparkanm pada prinisipnya, Dinas Perijinan bertugas memproses ijin jika persyaratan sudah lengkap diantaranya alas hak, gambar dan lainnya. Seterusnya, perhitungan kewajiban atau retribusi merupakan kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. Terkait penindakan bila tidak patuh Perda, ada di Dinas Satpol-PP.
Disebutkan, dirinya belum pernah tahu bahwa tahapan sudah masuk ke fisik. Satpol-PP juga belum pernah koordinasi terkait keberadaan bangunan.
Marisi memaparkan, pembayaran retribusi bisa dilakukan setelah bangunan selesai. Tentunya, semua regulasi mesti dipenuhi. (D01)