Kasatpol-PP Ngaku Tak Tahu Proyek Hotel Tanpa IMB di Sidikalang

Dairinews.co-Sidikalang

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Kabupaten Dairi Sumatera Utara, Eddy Banurea  di ruang kerja, Jumat (13/11/2020) mengatakan, tidak pernah tahu sebelumnya adanya proyek pembangunan hotel tanpa ijin mendirikan bangunan (IMB) di Juma Sianak Desa Huta Rakyat Kecamatan Sidikalang.

“Saya tidak pernah tahu” kata Eddy ketika ditanya apakah tidak mengetahui adanya pembangunan hotel tanpa IMB di Juma Sianak yang dimulai kisaran Maret atau April 2020.

Dijelaskan, instansi ini memiliki 51 personel. Diantaranya bertugas di Pos kantor Bupati, rumah Wakil Bupati, rumah sakit dan posko penanganan covid.

Tanggung jawab itu bukan hanya di Satpol-PP. Juga tanggung jawab camat dan kepala desa.  Tidak pernah ada laporan, ujar Eddy.

Menurutnya, kasus itu diketahui beberapa hari lalu. Pihaknya telah melayangkan surat berisi himbauan ditujukan kepada pemilik bangunan tertanggal 10 Nopember 2020. Isinya, agar pemilik bangunan menghentikan kegiatan dan mengurus IMB. File itu sudah sampai.

Jika himbauan tidak diindahkan selama 14 hari, lanjut ke  teguran pertama. Jika tempo 7 hari tak direpons, diteruskan ke teguran ke 2. Jika  tenggang waktu 7 hari juga belum ada jawaban, instansi terkait akan koordinasi mengambil langkah berikut.

Ditandaskan, sesuai Perda, pembangunan dilakukan jika sudah memilkiki IMB. Plank ijin  seyogianya dipampangkan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Satu Pintu, Marisi Sianturi mengatakan, pemohon pernah mengajukan IMB medio Maret. Tetapi, dokumen tidak memenuhi syarat sehingga dikembalikan, Sejak itu, tidak ada tindak lanjut.

Marisi mengatakan, pembangunan hotel itu tanpa ijin. Pantauan Dairinews.co kegiatan konstruksi sudah tahap pengecoran lantai 1. Billy (23)  pekerja lapangan menyebut, lantai 2 terdiri dari 18 kamar. Pekerjaan dihentikan sementara menunggu  hasil cor matang. (D01)

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.