Tarigan Diduga Bandar Sabu Ditangkap, Barbut Rp8,8 Juta

Dairinews.co-Sidikalang

Satuan Reserse Narkotika Polres Dairi Sumatera Utara menangkap pria diduga bandar narkoba berinisial RMT (27) penduduk Dusun Lau Mnciho Desa Harapan Kecamatan Tanah Pinem, Selasa (24/11/2020).

Kapolres, AKBP Ferio Sano Ginting melalui Kasubbag Humas, Iptu Donni Saleh Rabu (2/12/2020) mengatakan, penangkapan dipimpin Kasat AKP Rudi Sitorus. Tersangka diringkus di rumah bapa udanya,  Bastian Tarigan di Bakal Lama Desa Bakal Sipoltong Kecamatan Siempat Nempu Hulu.

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan  sejumlah barang bukti diantaranya 23 plastik kecil diduga berisi sabu dengan timbangan kotor 6,46 gram, 1 plastik bening diduga berisi ganja  seberat 15,22 gram, 1 plastik besar berukuran 44 plastik  klip kecil. Selanjutnya, uang Rp8.882.000, 1 timbangan elektrik, pipet dan ponsel.

Beberapa waktu belakangan, kata Donni, tersangka di rumah tersebut  sambil menjual barang terlarang.  Kasus itu kemudian tercium aparat hingga penyelidikan diintensifkan.  RMT dijebloskan ke sel tahanan. (D01)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.