Kepala Puskesmas dan Nakes Cekcok Soal Insentif Covid

Dairinews.co-Sidikalang

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi Sumatera Utara Frisda Turnip membenarkan adanya persoalan pembagian insentif covid di Puskesmas Huta Rakyat Kecamatan Sidikalang tahun 2020.

Frisda di ruang kerja di Jalan Pandu Sidikalang, Selasa (2/2/2021) menyebut tidak bisa mencampuri terlalu jauh mengingat hal itu adakah kebijakan Kepala Puskesmas. Sepanjang tujuannya baik dan demi kebersamaan, Frisda menyebut, tidak ada masalah. Tetapi, detail  persoalan itu belum diketahuinya.

Frisda memperoleh info, tenaga kesehatan (nakes) memperoleh Rp150 ribu.

Kepala Bidang Pencegahan Penyakit Menular, Hardi Gurning menerangkan, insentif tersebut cair Desember 2020. Uang ditranfer kepada anggota surveylance. 1 tim terdiri dari 5 orang. Tetapi belum tentu juga kelimanya memperoleh kucuran. Realisasi tergantung capaian sesuai rumus atau jumlah tracking.

Dijelaskan, sesuai logika,  insentif adalah hak pemilik rekening. Namun secara nurani atau perasaan, Kepala Puskesmas membuat kebijakan untuk membagi kepada staf lain mengingat penanganan covid dilakukan secara kebersamaan.

Sesungguhnya pemilik rekening berhak menolak untuk pembagian. Tetapi demi kebersamaan, ditempuh karena merasa satu perasaan, kata Hardi.

Hardi  membenarkan, telah mendapat kabar soal insentif covid di Puskesmas Huta Rakyat.

Kepala Puskesmas, Jenny, belum lama ini menerangkan, 2 tim menerima Rp85 juta. Setelah ditransfer, mereka mengumpul  masing-masing Rp500 ribu. Itu untuk dibagi ke teman sebagai kebersamaan. Petugas lainnya diberi Rp150 ribu.

Jenny membenarkan, sudah memberi penjelasan ke Tipidkor Satreskrim Polres Dairi. Dia menggaransi, tidak melakukan penyelewengan. Ditandaskan, tujuannya adalah demi kebesamaan.

Seorang tenaga medis mengatakan, 15 orang menerima Rp500 ribu. Dan lainnya diberi Rp150 ribu. Jumlah personel termasuk di Puskesmas Pembantu diperkirakan 50 orang.

Diperoleh info, kasus itu berkembang. Jenny cekcok dengan stafnya.   Jenny  menuntut  uangnya dikembalikan sedang bawahan menyebut, tidak semudah itu memulangkannya. Staf mengisyaratkan tenggang waktu 2 minggu. Di sela  cekcok, ada membela Jenny. (D01)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.