THL RSU Korban Pemecatan Mengadu Ke DPRD Dairi
Dairinews.co-Sidikalang
Bidan dan perawat berstatus THL yang diberhentikan managemen RSUD Sidikalang mengadu ke DPRD Dairi Sumatera Utara, berharap diperjuangkan untuk kembali dipekerjakan. Mereka diterima Bona Sitindaon dan Nurlinda Angkat di ruang Komisi III, Rabu (5/5/2021).
Dipaparkan, alasan pemberhentian tidak transparan. Tidak pernah ada teguran, nilai ujian tertulis dan wawancara yang disebut sebagai pertimbangan didalam SK pemberhentian, tidak pernah diumumkan.
Ujian tertulis diikuti wawancara dilaksanakan medio Desember 2020 lalu, tetapi skors tidak diumumkan . Kemudian, info dari kepala ruangan kala itu menyebut, evaluasi meliputi sikap dan attitude memperoleh hasil baik.
Mereka juga memastikan dalam kondisi kesehatan baik, hal itu disampaikan menjawab surat pemberhentian yang turut menjadikan status kesehatan petugas sebagai bagian pertimbangan pemberhentian.
Masa kerja THL yang diberhentikan antara 3- 7 tahun. beberapa orang diantaranya awalnya mengabdikan diri menjadi tenaga kesehatan sukarela (TKS) yang bekerja tanpa gaji di RSUD Sidikalang.
“Kami ini pejuang covid-19, dalam perjuangan ini beberapa diantara kami sampai terpapar, tetapi inilah kenyataan yang kami dapat” sebut juru bicara sambil menyeka air mata.
Korban PHK lainnya mengungkap, pernah mengalami kecelakaan lalu lintas saat mendampingi pasien rujukan ke Medan, namun diterima ikhlas sebagai konsekuensi pengabdian.
Pengalamaan juga diungkap tenaga kesehatan lainnya, yang mengalami paparan covid-19 dalam kondisi mengandung 6 bulan, dan pecah ketuban pada usia kandungan 7 bulan.
Sementara tentang kemampuan kerja, mereka memiliki kompetensi dibuktikan kepemilikan Surat Tanda Registrasi (STR) diterbitkan Kementerian Kesehatan melalui Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia.
Menanggapi hal itu anggota Komisi III DPRD Dairi, Bona Sitindaon dan Nurlinda Angkat menyebut prihatin dan cukup memahami kondisi tersebut. Kedua legislator itu memastikan akan meneruskan aspirasi itu ke pimpinan Komisi III untuk ditindaklanjuti.
“ Tindaklanjutnya seperti apa, nanti akan dibicarakan. Bisa saja mengagendakan RDP dan mungkin juga membentuk Pansus, ada mekanisme yang mengatur. Intinya, kami berkomitmen untuk mengawal dan bersama-sama dalam perjuangan ibu-ibu ”, sebut Bona Sitindaon diaminkan Nurlinda.
Diberitakan sebelumnya, Sebanyak 12 tenaga harian lepas di RSUD Sidikalang diberhentikan. Keputusan pemberhentian tertuang dalam SK bernomor 440.01/1447/SK/V/2021 ditandatangani direktur, dr Sugito Panjaitan.
Dalam dokumen tertera “ditetapkan di Sidikalang pada tanggal 01 Mei 2021”, tetapi telah disampaikan kepada yang bersangkutan per 30 April 2021. (D02)