THL RSU Korban Pemecatan Mengadu Ke DPRD Dairi

Dairinews.co-Sidikalang

Bidan dan perawat berstatus  THL  yang diberhentikan managemen RSUD Sidikalang mengadu ke DPRD  Dairi Sumatera Utara, berharap  diperjuangkan untuk kembali dipekerjakan. Mereka diterima Bona Sitindaon  dan Nurlinda Angkat di ruang Komisi III, Rabu (5/5/2021).

Dipaparkan, alasan pemberhentian tidak transparan.  Tidak pernah ada teguran, nilai ujian tertulis dan  wawancara  yang disebut  sebagai  pertimbangan  didalam SK pemberhentian,  tidak pernah diumumkan.

Ujian tertulis diikuti wawancara dilaksanakan medio  Desember 2020 lalu, tetapi  skors tidak diumumkan .  Kemudian, info dari kepala ruangan kala  itu menyebut,  evaluasi meliputi  sikap dan attitude memperoleh hasil baik.

Mereka juga memastikan dalam kondisi kesehatan  baik, hal itu disampaikan  menjawab surat pemberhentian yang turut menjadikan status kesehatan petugas sebagai  bagian  pertimbangan pemberhentian.

Masa kerja THL yang diberhentikan antara 3- 7  tahun. beberapa orang diantaranya  awalnya mengabdikan diri menjadi tenaga kesehatan sukarela (TKS) yang bekerja  tanpa  gaji di RSUD Sidikalang.

“Kami ini pejuang covid-19,  dalam perjuangan ini beberapa diantara kami sampai terpapar,   tetapi inilah kenyataan  yang kami dapat” sebut  juru bicara sambil menyeka air mata.

Korban PHK lainnya mengungkap,  pernah mengalami kecelakaan lalu lintas saat mendampingi pasien rujukan ke Medan, namun  diterima ikhlas sebagai konsekuensi pengabdian.

Pengalamaan juga  diungkap tenaga kesehatan lainnya,  yang mengalami paparan  covid-19 dalam kondisi mengandung 6 bulan, dan pecah ketuban pada usia  kandungan 7 bulan.

Sementara  tentang kemampuan kerja,   mereka  memiliki kompetensi  dibuktikan kepemilikan Surat Tanda Registrasi (STR)  diterbitkan Kementerian Kesehatan melalui  Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia.

Menanggapi hal  itu anggota Komisi III DPRD Dairi,  Bona Sitindaon dan Nurlinda Angkat menyebut prihatin dan cukup memahami kondisi tersebut. Kedua legislator itu   memastikan akan meneruskan  aspirasi itu ke pimpinan Komisi III  untuk  ditindaklanjuti.

“ Tindaklanjutnya seperti apa, nanti akan dibicarakan. Bisa saja mengagendakan RDP dan mungkin juga membentuk  Pansus, ada mekanisme yang mengatur.  Intinya,  kami  berkomitmen untuk mengawal dan bersama-sama dalam perjuangan ibu-ibu ”, sebut Bona Sitindaon diaminkan Nurlinda.

Diberitakan sebelumnya, Sebanyak 12 tenaga harian lepas di RSUD Sidikalang diberhentikan. Keputusan pemberhentian tertuang dalam SK  bernomor 440.01/1447/SK/V/2021 ditandatangani direktur, dr Sugito Panjaitan.

Dalam dokumen tertera  “ditetapkan di Sidikalang pada tanggal 01 Mei 2021”, tetapi  telah disampaikan  kepada yang bersangkutan per 30 April 2021. (D02)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.