Wulan Matondang Dipecat Setelah 7 Tahun Bekerja di RSUD Sidikalang

Darinews.co-Sidikalang

Wulan K Matondang Amd (40)  tenaga medis status kontrak  di RSUD Sidikalang Kabupaten Dairi Sumatera Utara menjadi korban pemecatan Direktur, Sugito Panjaitan.

Wulan, Selasa (4/5/2021)  menyebut, sudah 7 tahun bekerja di lembaga milik pemerintah daerah tersebut. Selama bertugas, tidak pernah menerima surat teguran. Pemecetan dipandangnya dilakukan sepihak.

Di era kepemimpinan Renfil Capah, Daniel Sianturi dan Hendrik Manik, dia berusaha maksimal melayani pasien.

Tanpa tahu alasan apa, Wulan diberhentikan.

“Saya singel parent. Saya tulang punggung keluarga. Saya harus membiayai anak umur 7 tahun dan ibu saya sementara saya seorang janda. Saya sudah janda” kata Wulan sembari meneteskan air mata.

Dia  linglung dari mana memperoleh uang buat membiayai anak dan orang tua  yang sudah renta. Sungguh, peristiwa getir ini tak pernah dibayangkan.

Kami 12 orang dipecat saat pandemi covid. Dan ada diantara  korban  PHK pernah erapar covid demi menangani pasien.

Wulan berharap, Bupati, Eddy Berutu mencabut keputusan direktur.

Sebagaimana diketahui, SK pemberhentian diberi dan beredar 30 April 2021 dan ditandatangani 01 Mei 2021.

Sugito belum memberi penjelasan kepada Dairinews.co. Telepon dan pesan elektronik tidak dijawab.

Anggota  Komisi 3 DPRD, Bona Sitindaon mengatakan, Direktur tidak mampu membangun hubungan kerja yang baik dengan staf. Dirinya sudah melakukan interogasi terkait kasus itu.

Kepala ruangan tidak ingin personel tersebut dipecat. Lagian sudah teman baik, kata Bona.

“Tidak lajim SK diteken dan beredar sebelum waktunya” kata Sitindaon.

Pengakuan Sugito, kata Sitindaon, 12 tenaga medis itu memiliki nilai kurang dari 50. Ketika  Sitindaon mengejar kenapa SK sudah sapai ke tangan   korban per 30 April sementara ditandatangani 01 Mei 2021, Sugito tak bisa menjawab. (D01)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.