Harga Pupuk NPK Bersubsidi Tembus Rp200 Ribu di Parbuluan

# Harga di Kios Naik Rp10 Ribu Per Zak dari HET

Dairinews.co-Sidikalang

22 kelompok tani  menyampaikan aspirasi terkait  kelangkaan pupuk di Desa Parbuluan 1 Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi Sumatera Utara, Juat (21/5/2021).

Para petani diterima Ketua Komisi B DPRD Dairi, Rukiatno Nainggolan dan rekan.

Pengurus Kelompok Tani Sukses Bersama, Jonson Situmorang menyebut, jatah yang diterima setelah menjadi anggota kelompok sangat sedikit. Terkadang hanya 35 kilogram per orang.

Herannya, barang pemerintah itu bisa dibeli bebas di luar kelompok dengan harga NPK Rp160 ribu hingga 200 ribu per zak. Asal ada uang, mau berapa  banyakpun tersedia.

“Pada karung tertera tulisan,bersubsidi. Tapi harganya Rp160 ribu” tandas Jonson.

Keluhan serupa disampaikan Lasmaringan Sinaga dari Kelompok Tani Perubahan. Menurutnya, jatah pupuk tahun 2019 dan 2020 tidak jelas. Dalam pembagian belakangan ini, paling-paling 35 kilogram. Apa yang bisa dipupuk dengan jumlah sedemikian kecil? Dia juga memaparkan   lonjakan harga di luar kelompok tani.

Sementara itu, Sarijon Purba dari kelompok tani Martabe menuturkan penyimpangan harga dari ketentuan. Dipaparkan ZA dipatok Rp97 ribu per zak dan  Ponska naik Rp10 ribu.

“Itu beli di kios” ujar Purba.

Kabid Sarana dan Prasarana pada Dinas Pertanian, Eben Gurning memberi jawaban. Sementara Kadis Pertanian duduk di belakang sembari merokok. Menurut Eben, kuota pupuk bersubsidi tahun 2021 berkurang menjadi 60 persen dari tahun sebelumnya. Itu salah satu penyebab kelangkaan.

Dijelaskan, usulan RDKK  tidak serta merta menjadi alokasi.  Makanya perolehan berkurang. Dikatakan, kelangkaan terjadi di semua Kabupaten di Sumut bahkan secara nasional. Ditandaskan, HET berlaku di kios. Tidak boleh menjual di atasnya.

Sementara itu, Kabag Perekonomian, Lupinus Sembiring mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan secara administrasi. Yakni memberi teguran. Kalau untuk penindakan secara hukum, ada polisi.

Pihaknya sudah membuat aturan bahwa penebusan di kios mesti pakai faktor.

“Macam main kucing-kucingan ketengok” tandas legislator Carles Tamba. Kalau pakai faktor,  anda jelaskan dasar hukumnya dimana. Jangan dianggap ‘asbun’. Jangan bikin peraturan abal-abal.

Carles mengatakan, persoalannya adalah, ketika kuota berkurang, apakah realisasi ke petani tepat waktu dan sesuai harga? Politisi ini  menyebut, mestinya  jatah pupuk habis bulan Juni sehingga tambahan aau realokasi bisa diajukan?

Kalau dengan kondisi sekarang, kasihan masyarakat. Apa yang bisa dipupuk pakai 35 kilogram? Di Kecamatan Tigalingga, Tanah Pinem dan Gunung Sitember, seorang petani butuh 10 zak urea untuk jagung. Mestinya Dinas Pertanian bijak.

Rukiatno menyebut, butuh dukungan data dari kelompok tani untuk melihat potensi penyimpangan. Berapa penyaluran dari distributor ke kios hingga  kelompok tani, nanti ketahuan.  Dia mendesak pemerintah, bertindak tegas terhadap kios atau distributor nakal.

Rukiatno mengungkap dugaan penyelewengan di tingkat distributor. Yakni adanya  pemberian uang jaminan dari kios.

Pertemuan lanjutan  untuk penuntasan masalah akan digelar menghadirkan kios pengecer, penyuluh pertanian dan pihak-pihak terkait. (D01)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.