Ketua GMNI Dairi: Bupati Eddy Berutu Tak Didukung 2024
Dairinews.co-Sidikalang
Bupati Kabupaten Dairi Sumatera Utara, Eddy Kelleng Ate Berutu menjadi sasaran aksi unjuk rasa saat sidang paripurna DPRD di Jalan Sisingamangaraja Sidikalang, Senin (5/7/2021). Kala itu dewan memulai agenda penyampaian nota pengantar pertanggungjawaban Bupati atas pelaksanaan APBD 2020.
Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Firman Lingga dan rekan naik ke lantai 2 untuk menyampaikan aspirasi. Mereka membentangkan sehelai spanduk berisi protes atas sikap Camat Silima Pungga-Pungga, Horas Pardede.
Namun, Ketua DPRD, Sabam Sibarani tak memberi ruang untuk menyampaikan aspirasi. Sabam langsung memerintahkan Satpol PP memgeluarkan pemuda tersebut.
Beberapa petugas spontan menghalau Firman.
“Pak Bupati, reformasi birokrasi tak berjalan dengan baik” kata Firman berusaha menolak pengusiran. Ini rumah rakyat. Kami konstituen, ujar Firman.
“Pak Bupati, 2024 rakyat berhak menghukum bapak, Tidak memberi dua periode” kata Firman lagi.
Eddy kala diminta tanggapan menjelaskan, dia diundang mengikuti acara dewan. Dirinya harus mengikuti tata cara da kebijakan dewan.
“Ini kan ruang dewan. Saya diundang. Saya mesti ikuti tata cara da kebijakan dewan” kata Eddy.
Terpisah, Camat Silima Pungga-Pungga, Horas Pardede membantah bersikap arrogan kepada warga di Desa Longkotan belum lama ini.
Dijelaskan, ada warga melakukan penutupan jalan di kompleks pertambangan PT Dairi Prima Mineral (DPM). Selaku unsur pemerintah, dirinya menyatakan, jalan umum tidak boleh ditutup.
“Videonya dipenggal. Tidak ditampilkan utuh sehingga seolah camat arrogan” ujar Pardede.
Diutarakan, setiap aspirasi yang sampai kepadanya selalu direspons. Pada hari yang sama, dia juga memediasi keinginan masyarakat agar dipekerjaan di perusahaan kontraktor DPM. Dan itu terbuka.
Pada video beredar, 2 warga mempersoalkan lokasi peledakan tambang yang dekat dengan permukiman. Eksesnya, rumah retak. Ayam tak bisa mengeram lagi karena getarakan. Pun demikian, mereka menyatakan bukan menolak tambang. (D01)