Bangun Instalasi Limbah Tanpa Ijin, PT DPM Ditentang
# Minta Perhatian Jokowi,
Dairinews.co-Sidikalang
Nia Sihaloho (34) dan keluarga kembali melakukan perlawanan terkait pembangunan instalasi limbah (tailing) PT Dairi Prima Mineral (DPM) di Sopokomil Desa Longkotan Kecamatan Silima Paungga-Pungga Kabupaten Dairi Sumatera Utara, Senin (26/7/2021).
“Tolong Presiden Jokowi. DPM tidak memperhatikan kami” kata Nia sembari memegang poster penentangan.
Begitu pekerjaan pengeboran dimulai, Nia beranjak menuju lokasi dan minta aktivitas dihentikan. Dia meminta perusahaan menunjukkan ijin pembangunan tailing.
“Mana ijinnya? Kalau ada tunjukkan” kata Nia kepada Manajer Humas PT DPM, Budi Situmorang. Jika memang ijin itu sudah dimiliki dan bisa diperlihatkan, pihaknya tidak akan melarang. Dimana-mana yang namanya tambang harus ada ijin, tantang Nia. Perempuan ini mengutarakan, pembangunan tidak disertai ijin sebagai persyaratan.
Nia menyebut, lokasi tailing hanya 10 meter dari dari rumah mereka. Getarannya cukup kuat hingga menimbulkan keretakan bangunan. Dikhawatirkan, bangunan bisa roboh. Ditambahkan, rumah kontrakan mereka berubah kosong, ditinggal penyewa akibat suara bising.
Dalam rekaman video, Situmorang tidak bisa memperlihatkan dokumen. Kegiatan akhirnya dihentikan. Polisi hadir di tengah perlawanan tersebut.
Nia menyebut, selain persoalan ijin, mereka tidak bisa lagi masuk ke ladang di seberang rumah lantaran akses ditutup perusahaan.
Unsur manajemen, Zulkarnaen via telepon mengatakan, tidak tahu kalau hari ini ada penolakan.
Dijelaskan pengeboran (bor biotek) ditujukan untuk mengukur tingkat kekerasan lapisan batuan. Direncanakan, di sana akan dibangun TSF (tailing storage facility). Bentuknya cekung. Tetapi, belum tentu juga dibangun di sana.
Diutarakan, syarat pembangunan TSF, harus ada amdal. Itu yang ditunggu. Nantinya, instalasi itu adalah tempat sisa pengolahan, berupa lumpur bercampur air. Dalam tempo beberapa jam, airnya mengalir hingga tinggal tanah. (D01)