Tersangka Pemilik Ganja Ditangkap di Lau Primbon

Dairinews.co-Sidikalang

Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman Sumatera Utara melalui Kasie Humas, Iptu Donni Saleh, Jumat (8/10/2021) mengatakan, menangkap seorang petani berinisial LS (37) di Desa Lau Primbon Kecamatan Tanah Pinem  terkait kasus dugaan kepemilikan ganja.

Donni menyebut, tersangka diduga menguasai ganja bertimbangan kotor 938 gram. Barang bukti dikemas dalam 1 bungkusan. Pria itu ditangkap di perladangan.

Dijelaskan, polisi menerima info seputar dugaan kepemilikan barang haram tersebut. Selanjutnya dilakukan penyelidikan. LS diringkus petang hari.

Guna pengusutan kasus tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolres di Jalan Sisingamangaraja Sidikalang.(D01)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.