Kasi Intel Sebut Tegur Jaksa Panggil Kades Jelang Pilkades
Dairinews.co-Sidikalang
Kepala Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Dairi Sumatera Utara, David Sihombing, Kamis (21/10/2021) mengaku, memberi teguran lsan kepada oknum jaksa terkait pemanggil seorang kepala desa di kecamatan Lae Parira jelang pilkades serentak.
Oknum jaksa dimaksud adalah DP bertugas di Seksi Tindak Pidana Khusus. Posisisinya jaksa fungsional. Sihombing mengatakan, selama proses pilkades tidak boleh memanggil atau mengundang kepala desa demi kelangsungsungan pesta demokrasi tersebut.
“Prinsipnya, pemanggilan diundur” kata Sihombing.
Dibenarkan, seorang Kepala Desa berinisial MS datang ke kantor untuk memenuhi surat yang dijadwal 12 Oktober. Dia kemudian memberi arahan agar ditunda.
Ditanya wartawan apakah pelayangan undangan kepada MS atas sepengetahuan Kepala Kejaksaan Negeri? Sihombing menyebut, itu interal Pidsus.
Berdasarkan salinan diperoleh wartawan, MS diminta menghdapa jaksa Antonius Ginting-David Pengaribuan. Pada stepel surat tertera tuisan bahwa undangan itu atas nama Kepala Kejaksaan Negeri ditandatangani DP.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 106 desa akan menggelar pilkades serentak 25 Nopember 2021. (D01)