Bupati Harus Segera Kembalikan Erna Marpaung ke RSUD Sidikalang

Dairinews.co-Sidikalang

Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Dairi Sumatera Utara, Henra Tambunan, Rabu (10/11/2021)  mendesak Bupati, Eddy Kelleng Ate Berutu segera mengembalikan dr Erna Marpaung bertugas di RSUD Sidikalang.

“Harus segera mengembalikan Erna Marpaung ke RSUD Sidikalang. Itu sesuai putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan” tandas legislator PDI Perjuangan itu.

Henra mempertanyakan perwujudan Perubahan Menuju Dairi Unggul. Jangan bicara perubahan kalau tidak ada perubahan. Jangan bicara reformasi birokrasi kalau tak mau mereformasi.

Berdasarkan dokumen yang diterima, kata Henra, putusan PT-TUN dikeluarkan medio Maret 2021. Hingga kini, belum dilaksanakan. Artinya, sudah 7 bulan belum diindahkan. Patut dipertanyakan, ada apa dengan Bupati? Seyogianya, top manajemen menunjukkan keteladanan kepada internal dan masyarakat termasuk kepada aparat penegak hukum.

Pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan, setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya, tandas Henra. Itu bunyi UUD 1945 yang menjadi pedoman, tegas Henra.

Hal senada disampaikan anggota Komisi 3 fraksi Partai Demokrat, Bona Sitindaon. Indonesia ini negara hukum. Semua mesti patuh hukum. Bupati sudah mengajukan banding ke PT-TUN. Hasilnya, menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Yah, semestinya patuh dan lapang dada.

Lantaran sudah terlalu lama tak dipenuhi,  Bona mendorong Erna mengadukan Bupati ke Menteri Dalam Negeri, Menpan-RB dan pejabat terkait. Bona menyebut, sudah menyuarakan saat rapat komisi dengan BPKSM. Dia kesal, sampai sekarang belum ada langkah nyata.

Kepala Bagian Hukum Pemkab Dairi, Yon Henry Panjaitan membenarkan, sesuai putusan PT-TUN Medan, Erna dikembalikan ke RSUD Sidikalang.  Putusan TUN menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara-Medan.

Sehubungan itu, pihaknya telah menyurati kepada badan Kepegawaian dan pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Kami sudah menyurati BKPSDM untuk mengembalikan Erna” kata Yon Henry.

Berdasarkan salinan diperoleh wartawan, putusan majelis hakim PT-TUN  nomor 44/B/2021/PT.TUN-Mdn tanggal 17 Maret 2021 menyatakan, surat keputusan Bupati Dairi nomor 210/821/III/2020 tanggal 30 Maret 2020 tentang pengangkatan kembali dr Erna Marpaung, batal. Adapun majalis hakim dimaksud terdiri dari  Ketua  Budhi Harul SH, anggota  AK Setiyono dan Guruh Jaya Saputra serta Panitera Pengganti Mardana.

Bupati diwajibkan mengeluarkan keputusan tentang pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional dokter pada UPT RSUD Sidikalang. Dalam perkara itu, tergugat dihukum biaya perkara Rp328.400.

Putusan PT-TUN tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Medan. Namun jelang 7 bulan, Bupati belum memenuhi putusan banding tersebut. Erna Marpaung belum dikembalikan bertugas di RSUD Sidikalang. Yang bersangkutan masih tetap bekerja di Puskesmas Sumbul.

Sebagaimana diketahui, Erna dipindah dari RSUD Sidikalang ke Puskesmas Sumbul per  30 Maret 2020 saat wabah covid.  Ketika itu, Plt Direktur RSUD dijabat Charles Bantjin notabene sarjana pertambangan. Erna pernah berseteru dengan Charles karena dokter itu  mendesak penyediaan  alat pelindung diri (APD) kepada tenaga medis guna penanganan wabah Covid. Tak lama kemudian, dia dimutasi. (D01)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.