Sekda Akui, Bupati Dairi Kalah Digugat dr Erna

#Penempatan Menunggu Kajian BKPSDM

Dairinews.co-Sidikalang

Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi Sumatera Utara, Leonardus Sihotang mengakui, putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Medan yang memenangkan  dr Erna Marpaung.

Diwawancarai di ruang kerja di Jalan Sisingamangaraja Sidikalang, Rabu (24/11/2021), Leonardus mengatakan,   pelaksanaan putusansedang dikaji  di Badan Kepegawaian da Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM).

“Sedang dikaji BKPSDM” kata Leonardus.

Menurutnya berdasarkan Peraturan Bupati, suami istri tidak boleh bekerja di satu unit yang sama. Itu untuk menghindari konflik kepentingan. Diketahui, suami Erna bertugas di lembaga pelayanan publik tersebut,

Lalu, kapan akan putusan dilaksanakan mengingat perintah majelis hakim diterbitkan Maret 2019? Leonardus menyebut secepat mungkin.

Sebagaimana diketahui, Erna menggugat Bupati, Eddy Keleng Ate Berutu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.  Peradilan tersebut menyatakan,  SK pemindahan Erna dari RSUD Sidikalang ke Puskesmas Sumbul batal.

Selanjutnya, Bupati melalui tim kuasa hukum diantaranya Kabag Hukum Rudol Tamba mengajukan kasasi. Dan, lagi-lagi, PT-TUN menguatkan putusan sebelumnya. Bupati dikenakan biaya perkara.

Sebagaimana diketahui, Erna dimutasi saat pandemi covid. Diduga,  pemindahah terkait tuntutannya agar manajemen RSUD harus menyediakan alat pelindung diri (APD). Saat itu,  rumah sakit  milik pemerintah itu dipimpin Charles Bantjin notabene sarjana pertambangan. (D01)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.