Syarat Perjalanan Darat dan Mobil Pribadi Selama Periode Tahun Baru 2022

Jakarta – Pemerintah menerapkan beberapa aturan perjalanan baru di dalam negeri di periode Natal dan tahun baru 2022. Apa saja ketentuan dan aturan perjalanan darat di tahun baru 2022?
Aturan perjalanan darat untuk periode Natal dan Tahun baru tertuang dalam Surat Edaran (SE) 111/2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara Selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Aturan tersebut berlaku untuk mempersiapkan arus mobilitas orang selama Natal dan tahun baru, di mana sudah ditetapkan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Aturan Perjalanan Darat Tahun Baru 2022
Untuk perjalanan menggunakan moda transportasi darat, baik naik mobil pribadi maupun kendaraan umum, termasuk juga naik kereta, wajib membawa dan menunjukkan kartu vaksin.
Pelaku perjalanan paling tidak sudah harus menerima dosis pertama. Selain itu pelaku perjalanan juga wajib menunjukkan bukti bebas Covid-19 menggunakan tes PCR dengan maksimal sampel diambil 3 X 24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk mereka yang sudah menerima vaksin dosis kedua, cuma butuh hasil pemeriksaan negatif menggunakan antigen. Durasi maksimal pengambilan sampel juga 3 X 24 jam.

Untuk dicatat, pelaku perjalanan rutin di satu wilayah aglomerasi tidak diwajibkan memenuhi persyaratan seperti dijelaskan di atas.

Syarat perjalanan kartu vaksin dikecualikan bagi anak di bawah 12 tahun.
Untuk mereka yang ingin melakukan perjalanan udara dalam periode itu, wajib sudah melakukan vansinasi Covid-19.
“Bagi masyarakat yang belum mengikuti vaksinasi Covid-19 dosis lengkap dipastikan tidak bisa melakukan penerbangan selama periode Natal dan Tahun Baru, kecuali memiliki alasan medis yang lengkap,” demikian pernyataan Surat Edaran tersebut dikutip dari CNBC.com.

Penumpang yang keluar atau menuju Pulau Jawa dan Bali serta perjalanan antarkota di dua wilayah tersebut juga harus bisa menunjukkan bukti sudah menerima vaksin. Minimal dosis pertama.
Penumpang perjalanan udara juga wajib menunjukkan bukti negatif covid-19 dengan tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk penumpang yang sudah menerima dua dosis vaksin, bisa menggunakan rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan sebagai bukti negatif covid-19.

Sama seperti perjalanan darat, kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan untuk penumpang di bawah 12 tahun. (Sumber: https://oto.detik.com/)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.