Duit Suap dari OTT Hakim PN Surabaya Masih Dihitung KPK

Jakarta – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas nama Itong Isnaeni Hidayat dijerat KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dari OTT itu, KPK turut menyita sejumlah uang.

“Mengamankan sejumlah uang dan pihak terkait,” ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada detikcom, Kamis (20/1/2022).

Namun jumlah uang yang disita itu masih dihitung KPK. Selain Itong, KPK menangkap seorang panitera pengganti PN Surabaya atas nama M Hamdan.

“Saat ini para pihak dimaksud sedang kami periksa untuk memperjelas duduk kasus ini. Selanjutnya kami akan umumkan setelah selesai pemeriksaan yang kami lakukan,” imbuh Ghufron.

Sebelumnya disebutkan OTT itu berkaitan dengan dugaan suap terkait perkara di PN Surabaya. Namun KPK belum memperjelas perkara yang dimaksud.

Selain hakim dan panitera, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebutkan ada pengacara yang diamankan. Secara terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri hanya menyampaikan timnya saat ini masih bekerja.

Para pihak yang terjaring OTT itu masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang terjaring OTT.

Sebelumnya juru bicara Mahkamah Agung (MA) hakim agung Andi Samsan Nganro mengakui adanya OTT itu. Dia menyebutkan identitas hakim dan panitera yang diamankan KPK.

“Bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00-05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada Saudara Itong Isnaeni Hidayat, SH MH, hakim PN Surabaya. Begitu pula informasi yang diterima nama panitera pengganti bernama Hamdan, SH, juga diamankan,” kata Andi Samsan. (Sumber: https://news.detik.com/)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.