Mediasi Gugatan dr Eston Tarigan vs Direktur RSUD Sidikalang ‘Gagal’

# Mantan Direktur Tak Hadir

Dairinewsco-Sidikalang

Upaya mediasi guna menengahi gugatan dr Eston Tarigan SpB terhadap Direktur RSUD Sidikalang, gagal, Selasa (12/4/2022). Mediasi merupakan  ruang yang diberi majelis Pengadilan Negeri Sidikalang kepada para pihak atas perkara nomor 47/Pdt.G/2021/PN Sdk.

Inspektur Pembantu Khusus pada Inspektorat Pemkab Dairi Sumatera Utara, Sunawar Purba di ruang kerja di Sidikalang, Kamis (14/4/2022) mengatakan, kegiatan dihadiri penggugat yakni Eston dengan  tergugat Direktur, dr Pesalmen Saragih  tidak membuahkan hasil.

Pasalnya, Eston meminta, mantan Direktur, Sugito Panjaitan dan pejabat sebelumnya harus dihadirkan.  Sebab,  perubahan keputusan terkait  pembagian jasa medis berlangsung di era Sugito.

Sunawar menyebut, mediasi dimaksud merupakan undangan dari Sekretaris Daerah, Budianta Pinem.

“Saya yakin, Sugito juga diundang. Tapi tanpa alasan, tidak datang” kata Sunawar.

Apakah etis undangan Sekda diabaikan ASN notabene bawahan? Sunawar berharap, akan ada pertemuan berikut. Namun dibenarkan, tidak ada jadwal lanjutan.

Sunawar menjelaskan,  tuntutan Eston sangat rasional. Hanya soal transparansi. Tenaga medis ingin tahu, dasar perhitungan  penerimaan  jasa medis tahun 2020. Rumusnya bagaimana dan berapa jumlah pasien dan datanya dimana?

“Saya kira, tuntutan dan perasaan Eston serupa dengan keluhan tenaga medis lainnya” kata Sunawar.

Jika tidak ada lagi mediasi, Sunawar mengatakan, perkara akan diputus oleh Pengadilan.

Dairinews.co belum memperoleh penjelasan Sugito.Nomor ponsel  yang tersedia tidak tersambung. (D01)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.