2 Warga Dijemput Polisi Terkait Tewasnya Julinton Siburian

# Tersangka Sangat Koperatif

Dairinews.co-Sidikalang

Kapolres Dairi Sumatera Utara , AKBP Wahyudi Rahman melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Rismanto Purba, Senin (13/6/2022) mengatakan, melakukan penahanan terhadap CP dan RRB warga Juma Ramba Desa Pegagan Julu 6 Kecamatan Sumbul.

Keduanya ditetapkan menjadi tersangka kasus tewasnya Julinton Siburian (22), Minggu (12/6/2022). Jasad ditemukan di perladangan GS.

Rismanto mengatakan, tersangka dijemput dari rumah masing-masing, Senin, subuh.  Selanjutnya diperiksa sebagai saksi lalu ditingkatkan ke penyidikan dan ditetapkan status tersangka.

“Keduanya sangat koperatif memberi keterangan tentang tindakan yang dilakukan dan apa latar belakang kekerasan” kata Rismanto.  Pengembangan akan dilaklukan guna mengungkap tersangka lain.

Rismanto menguraikan, penduduk merasa resah.  Pasalnya, korban tidak memiliki domisili tetap, namun berkeliaran di perladangan di sekitaran Desa Pegagan Julu VI, Desa Pegagan Julu III dan Kelurahan Pegagan Julu I  Kecamatan Sumbul. 

“Tidak diketahui apa motif korban berulang kali merusak tanaman dan pondok di areal pertanian” kata Rismanto.

Julinton tewas di perladangan, Minggu (12/6/2022). Jasad kemudian diautopsi di RSUD Salak kabupaten Pakpak Bharat. Kabarnya, jenajah sudah dikebumikan. (D01)

 

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.