Dairinews.co-Sidikalang
Kepala Kepolisian Resor Dairi Sumatera Utara melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, AKP Rismanto Purba di Sidikalang, Kamis (4/8/2022) membenarkan, mengusut kasus dugaan penerbitan dan penggunaan surat palsu terkait ijin perceraian oknum ASN di kantor Bappeda Dairi.
Rismanto menyebut, telah menetapkan 2 tersangka. Yakni, orang diduga membuat berinisial HN dengan posisi Kasubbid Perencanaan dan Pendanaan berinisial HN dan pengguna berinisial YT bekerja di Bappeda
“Berkas sudah di kejaksaan dan tahap koordinasi” kata Rismanto didampingi Kanit Resum, Ipda Parindungan Lumbantoruan.
Kasus dimaksud ditangani menindaklanjuti pengaduan Frans Tony Hutagalung (foto) medio Oktober 2021.
Rismanto mengatakan, telah memintai keterangan Kepala Bappeda, kala itu dijabat Hotmaida Butar-Butar.
Diperoleh penjelasan, surat itu tidak diregistrasi di instansi dan tidak pernah dikoordinasikan.
Selain itu, pihaknya telah memeriksa saksi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Irwanto Marbun. Diterima keterangan, bahwa untuk cerai menyangkut ASN, surat keputusan dikeluarkan Bupati selaku pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Terpisah, Frans menyebut, kuasa hukumnya melihat surat ijin cerai saat perkara disidangkan di Pengadilan Negeri Sidikalang. Kala itu, dirasa ada kejanggalan. Selanjutnya, dikonsultasikan ke pihak berwenang dan diyakini, surat itu tidak sesuai regulasi. Atas realitas itu, Frans melapor ke polisi.
Frans mengutarakan, dia digugat cerai dengan alasan kekerasan dalam rumah tangga, temperamental dan tersangkut narkoba.
Abang dari Frans, Wesly Hutagalung membantah adiknya melakukan kekerasan dan temperamental. Namun menyangkut narkoba, tidak ditepis.
Kini, Frans tinggal di rumanya di Jalan 45 Sidikalang sedang anak dan istrinya bukan lagi bersamanya. Dia berharap, kasusnya segera dilimpah jaksa ke pengadilan untuk memperoleh kepastian hukum.
Kepala Bappeda, Charles Bantjin membenarkan, HN dan YT adalah ASN di lembaganya. Dia tidak tahu banyak tentang kasus itu karena saat kasus muncul masalah, dirinya belum menjabat di sana. (D01)