Jejak Brigadir J: Dulu Disebut Nembak Duluan, Kini Korban Pembunuhan

Jakarta – Perjalanan panjang pengusutan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J memasuki babak baru. Status Brigadir J kini disebut sebagai korban pembunuhan setelah polisi menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka.
Penjelasan Awal Polisi
Kasus tewasnya Brigadir J ini memang menyita perhatian publik sejak diumumkan polisi pada Senin (11/7/2022) lalu. Konferensi pers polisi baru digelar tiga hari setelah peristiwa penembakan itu terjadi di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7) sore.

Penjelasan awal mengenai kronologi tewasnya Brigadir J disampaikan setidaknya oleh dua perwira Polri, yaitu Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dan Kapolres Jaksel saat itu, Kombes Budhi Herdi Susianto. Penjelasan keduanya pada intinya sama, yaitu ada baku tembak yang kemudian menyebabkan Brigadir J meninggal dunia.

Ahmad Ramadhan juga mengungkapkan alasan pihaknya baru mengungkap kasus penembakan di rumah Irjen Ferdy Sambo ini setelah tiga hari kematian Brigadir J.

“Kita lakukan pemeriksaan dulu, penelusuran dulu,” kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (11/7).

Dalam kesempatan yang sama, Ahmad Ramadhan menjelaskan kronologi singkat kasus polisi tembak polisi. Polri saat itu menyatakan penembakan terhadap Brigadir Yoshua itu merupakan aksi pembelaan diri Bharada E.

“Tentunya Bharada E yang melakukan, karena melakukan pembelaan terhadap serangan yang dilakukan Brigadir J,” kata Ramadhan.

Keesokan harinya, Selasa (12/7), Polres Metro Jakarta Selatan menyampaikan penjelasan soal kematian Brigadir J. Saat itu, Kapolres Metro Jaksel nonaktif, Kombes Budhi, menjelaskan bahwa Brigadir J tewas dalam baku tembak di rumah Irjen Sambo ini diawali dugaan pelecehan seksual Brigadir J kepada istri Irjen Sambo.

“Setelah berada di kamar sambil menunggu karena lelah mungkin pulang dari luar kota, Ibu (istri Kadiv Propam) sempat tertidur. Nah, pada saat itu, tidak diketahui oleh orang lain, tiba-tiba (J) masuk dan kemudian melakukan pelecehan terhadap Ibu,” jelas Budhi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, pada Selasa (12/7).

Budhi saat itu menyebutkan Brigadir J melepaskan tujuh kali tembakan yang dibalas lima kali tembakan oleh Bharada E. Kata Budhi, kala itu Ferdy Sambo tidak ada di rumahnya karena sedang melakukan tes PCR COVID-19.

Ferdy Sambo disebutkan baru pulang ke rumahnya setelah mendapat telepon histeris dari istrinya. Setiba di rumahnya, Ferdy Sambo kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kombes Budhi datang ke TKP dan melaksanakan olah TKP.

Polisi Tetapkan Bharada E sebagai Tersangka
Hampir sebulan proses investigasi, Polri mengumumkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan. Penetapan tersangka dilakukan Polri setelah memeriksa saksi dan bukti.

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/8) malam.

Sejauh ini Polri telah memeriksa 42 saksi. Polisi telah menyita sejumlah alat bukti, mulai CCTV hingga alat komunikasi.

Sejauh ini Polri telah memeriksa 42 saksi. Polisi telah menyita sejumlah alat bukti, mulai CCTV hingga alat komunikasi.

Dalam kasus ini, Bharada Eliezer dijerat dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 54 dan 56 KUHP.

Pasal 338 KUHP berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Dengan persangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP,” kata Andi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/8), malam.

Andi memastikan penyidikan kasus tewasnya Brigadir Yoshua tidak berhenti. Pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi lainnya, salah satunya Irjen Ferdy Sambo.

“Pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembangan terus,” kata Andi.

Selain itu, Polri juga membentuk inspektorat khusus (irsus). Irsus bertugas mengecek ada-tidaknya sejumlah polisi yang melanggar kode etik.

“Timsus ini, selain tim penyidik yang dipimpin Pak Dirtipidum, timsus ini memiliki irsus. (Tugasnya) melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang terkait menyangkut peristiwa TKP Duren Tiga (TKP penembakan Brigadir J),” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Dedi mengatakan irsus ini masih berproses. Saat ini mereka masih melakukan pemeriksaan dan sejumlah pendalaman terkait kasus Brigadir J.

“Ini masih berproses irsus ini, melakukan pemeriksaan dan pendalaman-pendalaman, dan juga nanti hasilnya akan disampaikan ke teman-teman (media),” tutur Dedi.

“Tim ini masih bekerja secara maraton,” lanjutnya. (Sumber: https://news.detik.com/)

 

Detik.com, Kamis (4/8/2022)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.