Polres Dairi Tangkap 2 Pemuda, Barbut 12 Kilogram Ganja

Dairinews.co-Sidikalang

Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi Sumatera Utara menangkap 2  pria terkait kasus dugaan kepemilikan ganja, Selasa (2/8/2022).

Demikian disampaikan Kapolres, AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasie Humas, Iptu Donni Saleh, Kamis (4/8/2022) malam.

Tersangka dimaksud adalah SPS (22)  beralamat di Perumahan Sitinjo Permai Kecamatan Sitinjo dan LCG (28) warga Desa Lau Primbon Kecamatan Tanah Pinem.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti ganja bertimbangan bersih 12 kilogram lebih didapati di  2 kemasan.

Diterangkan, 1 kemasan berupa plastik keresek  dengan berat bersih 1.880 gram dan satu kemasan lainnya dibuat di karung goni dengan berat bersih 11.750 gram

“Ditangkap di jalan raya di Desa Palding Jaya Kecamatan Tigalingga” kata Donni.

Diuraikan, penangkapan pertama dilakukan terhadap SPS. Petugas menerima info bahwa pria ini menguasai berupa ganja. Dia ditangkap di Desa Palding Jaya. Atas temuan barang bukti, berlanjut ke interogasi untuk pengembangan.

Pengakuan SPS, kata Donni, dia memiliki hubungan dengan LCG. Polisi kemudian menelusuri keberadaan LCG di Dusun Buluh Laga Desa Lau Primbon . Diakui, dia memberi barang bukti ke SPS.

Penuturan LCG, kata Donni, barang bukti didapat dari BB yang kini berstatus buron atau dimasukkan dalam daftar pencarian orang. (D01)

 

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.