Oknum PNS Pemkab Dairi Tanpa SIM Tabrak 2 Warga
Dairinews.co-Sidikalang
Oknum PNS Pemkab Dairi Sumatera Utara bertugas di Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah diduga menabrak 2 warga di Jalan Sitelu Nempu Sidikalang. Peristiwa itu terjadi 3 Mei 2022 lalu.
Berdasarkan penyelidikan dan dikembangkan penyidikan, oknum PNS berinisil RP, telah ditetapkan menjadi tersangka.
Demikian diterangkan Kapolres, AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Lantas, AKP Herliandri di Sidikalang, Kamis (29/9/2022).
Herliandri menyebut, korban laka atas nama Caca Sianturi dan Livia Siantufi putri dari Acun Hasiholan Sianturi/Samsiah Solin.
Dijelaskan, menyusul penetapan status tersangka, pihaknya digugat praperadilan ke Pengadilan Negeri Sidikalang didaftar 25 September 2022.
Diungkapkan, dari hasil pemeriksaan, RP tidak memiliki Surat Ijin mengemudi (SIM). Dan yang bersangkutan telah menyetir sekitar 1 tahun. Dalam kasus itu, RP mengemudikan mobil Avanza menabrak mobil Pajero yang sedang parkir di depan rumah, sekitar 1 meter dari badan aspal. kala itu, korban mempersiapkan barang untuk dimasukkan ke mobil. Mereka berdiri di dekat pntu belakang kendaraan.
“Diprapidkan karena status tersangka”, ujar Kasat Reskrim, AKP Rismanto Purba selaku kuasa hukum Polres Dairi yang akan menghadapi gugatan.
Rismanto menyebut, sangat siap menghadapi persidangan. Menurutnya, penetapan status tersangka sudah dilakukan secara objektif tanpa tendensi atau intervensi dari siapapun.
Dalam berita acara pemeriksaan, Rismanto mengatakan, RP tidak mengakui menabrak Caca Sianturi dan Livia Sianturi. RP bersikukuh, tidak melihat kedua korban di depannya saat menabrak.
“Itu haknya memberi keterangan sedemikian”, ujar Rismanto. Namun polisi telah mendapatkan keterangan terkait peristiwa itu.
Rismanto mengungkap, sudah menghadapi 800 lebih gugatan praperadilan. Hasilnya, 90 persen, gugatan ditolak.
Tanpa mendahului putusan majelis, saya yakin, gugatan RP melalui kuasa hukum, akan ditolak, kata Rismanto. (D01)