Kwitansi Belanja Desa Dibawa Mantan Kades Silalahi 1
# TGR Rp4 juta
Dairinews.co-Sidikalang
Sekretaris Desa Silalahi 1 Kecamatan Silahisabungan Kabupaten Dairi Sumatera Utara, Toga Sagala, Selasa (25/12/2022) mengatakan, kwitansi belanja desa tahun 2021 dibawa mantan kepala desa, Anggiat Sihaloho.
“Tidak ada kwitansi belanja desa di kantor desa”, kata Toga.
Toga menyebut, dokumen itu seharusnya tinggal di kantor dan menjadi asset pemerintah desa. Hal itu pernah ditanyakan, namun mantan kades menjawab, aman.
Terkait dana desa, Toga membenarkan, kegiatan pembangunan tembok penahan tanah (TPT) berbiaya Rp40 juta tahun 2021 di sekitaran kantor merupakan item temuan Inspektorat. Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dikenakan Rp4 juta.
Toga menyebut, sebagian batu di lokasi proyek ditimpa menjadi bangunan. Batu di lokasi dianggap menjadi bagian kegiatan.
Terpisah, Anggiat membenarkan, dokumen itu dibawanya untuk diamankan.
“Kalau ditinggal di kantor, manatahu ada yang mengacak-acak”, kata Anggiat.
Dia membenarkan adanya TGR.
“Ini, mau setor”, kata Anggiat. (D01