8 Tahun Bekerja, Dokter Spesialis Anak di PHK Tanpa Penjelasan di Sidikalang

Dairinews.co-Sidikalang

Dr Tarmizi Rangkuti SpA dikenai pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh Direktur Rumah Sakit Umum Sidikalang Kabupaten Dairi Sumatera Utara, dr Pesalmen Saragih MKed SpPK. Itu sesuai surat keputusan Direktur tertanggal 2 Januari 2023.

Atas keputusan itu, anggota DPRD Dairi fraksi PDI Perjuangan, Henra Tambunan membenarkan, menerima surat keberatan diajukan dr Eston Tarigan SpB dan Saut Simanjuntak SpOG.

Aspirasi dimaksud   menjelaskan, bahwa Tarmizi sudah mengabdi sejak tahun 2015 atau telah bekerja selama 8 tahun. Tarmizi hadir ketika RSUD Sidikalang belum punya spesialis anak.

Eston dan Saut menyebut, Tarmizi adalah tenaga medis non PNS yang memiliki kinerja baik dan tulus melayani pasien. Tingkat kehadiran juga tinggi. Namun yang bersangkutan ‘tamat’ tanpa penjelasan.

“Tarmizi memang tidak  mau neko-neko. Kontribusi dan sentuhan tangan dingin masih dibutuhkan”, ujar Saut.

Saut menyebut, merasa turut bersedih atas beban menimpa rekannya. Soalnya, Tarmizi masih bekerja, Selasa (2/1/2022) tetapi pada hari itu juga dikenai pemberhentian. Menurut Saut, manajemen perlu memberi penjelasan terbuka.

Terpisah, Pesalmen membenarkan, kontrak untuk Tarmizi tidak diperpanjang. Pimpinan organisasi ini menyebut beberapa alasan. Diantaranya, Tarmizi tidak mengajukan  permohonan kontrak.

 Hal lain, kata  Pesalmen, dirinya sulit berkoordinasi. Diutarakan, saat akreditasi belum lama, ini, semua dokter diminta harus  tetapi Tarmizi tidak memenuhi.

Dijelaskan, saat ini,  lembaga tersebut memiliki 1 dokter spesialis anak yakni Elisabet Tarigan. Jika ada keluhan tidak sanggup melayani pasien, anak ditambah. Pesalmen mengutarakan, 1 dokter spesialis anak akan masuk. Bulan Februari atau Maret akan ujian. (D01)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.