Status Non ASN, dr Tarmizi SpA Diperiksa Terkait Pelanggaran Disiplin ASN

#Kasus RSUD Sidikalang Disampaikan ke Mendagri

Dairinews.co-Sidikalang

Tata Usaha Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidikalang Kabupaten Dairi, Marta Sianturi mengatakan, dr Erwynson Saut Simanjuntak SpOG diperiksa  di  Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM), Senin (18/1/2023) sekira pukul 13.00 Wib.

“Dokter Saut Diperiksa di BPKSDM”, kata Marta.

Pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin aparatur sipil negara.

Diperoleh informasi, selain Saut, dr Eston Tarigan SpB dan dr Ahmad Tarmizi Rangkuti SpA juga menerima panggilan serupa namun jam yang berbeda. Surat panggilan ditandatangani Sekretaris Daerah, Budianta Pinem.

Terpisah, Saut menyebut, memenuhi panggilan dimaksud.

Saut dan Eston menyebut, panggilan  itu terkait kehadiran mereka memenuhi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi 3 DPRD Dairi, Senin (9/1/2023). Kedatangan ke kantor dewan atas panggilan legislator, menindaklanjuti surat berupa aspirasi yang disampaikan secara tertulis beberapa hari sebelumnya. Aspirasi menyangkut nasib   Tarmizi dimana kontrak tidak diperpanjang dan hanya diberi pemberitahuan lewat pesan elektronik, bahwa kontrak tidak diperpanjang. Sementara, Tarmizi sudah bekerja sejak tahun 2015.

Tarmizi tak diberi alasan kontrak tidak diperpanjang. Dampaknya, dokter spesialis anak hanya 1 orang, yakni dr Elisabeth Tarigan SpA.

Sementara itu, Eston tidak punya jadwal bertugas pada hari Senin.

Anggota Komisi 3 DPRD Dairi, Rukiatno Nainggolan menyebut, saat RDP dilaksanakan, ketiga dokter hadir bersama Direktur RSUD, Pesalmen Saragih dan tim. Soal panggilan pemeriksaan sebagai ASN,  itu merupakan internal rumah sakit.

“Kalau memang kehadiran ketiga dokter dianggap illegal, harusnya Pesalmen menyampaikan  dalam rapat, bahwa stafnya liar. Dia bisa menyuruh kembali ke kantor”, tandas Rukiatno.

Wakil Ketua Komisi 2 DPR RI, Junimart Girsang mengatakan, kasus tersebut menjadi atensi. Pihaknya akan menyampaikan kondisi keprihatinan dimaksud ke Menteri Dalam Negeri.

“Diduga, oknum Sekda, arrogan”, kata Junimart.

Salah satu hal yang tidak rasional, Tarmizi bukanlah seorang ASN tetapi diperiksa terkait pelanggaan disiplin ASN. Logikanya dimana? Bahkan, Tarmizi belum punya status apapun di lembaga tersebut sebab kontrak kerja belum diteken padahal permohonan sudah diajukan dan telah mengabdi kurun waktu lama.  

Seyogianya, pengambil kebijakan fokus bagaimana membenahi internal agar pelayanan maksimal. Diantaranya menciptakan suasana kerja yang kondusif. Ditandaskan, manajemen harus memenuhi syarat minimal ketersediaan tenaga medis termasuk jumlah dokter spesialis. Manajemen harus menunjukkan tanggung jawab terhadap kegiatan di lembaga. (D01)

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.