Surat Bebas Narkoba Panwaslu Desa di Tanah Pinem Diduga Palsu
# Humas RSUD Sidikalang: “Kami Tak Pernah Keluarkan”
Dairinews.co-Sidikalang
Abdi Manullang dan Supri Darsono Silalahi selaku kuasa hukum 3 Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat desa di Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi Sumatera Utara melayangkan somasi kepada 2 anggota Panwaslu Kecamatan berinisial RSB dan AS. Somasi dilayangkan per 1 Maret 2023 namun tak mendapat respons baik.
Peringatan terkait pemberian dan penggunaan surat diduga palsu serta pungutan liar. Kedua pengacara menyebut, mereka menerima kuasa dari Tomierizki Zakaria Ginting, Alvonsius Sembiring dan Adilicanta Sembiring.
“Diduga memberi dan atau menggunakan surat palsu serta pungutan liar”, kata Abdi, Senin (6/3/2023)
Sehubungan itu, Abdi menyebut, akan membawa kasus dimaksud ke kepolisian. Ini penting untuk mengungkap siapa yang harus bertanggung jawab. Apakah melibatkan oknum di RSUD Sidikalang, nanti akan terang.
Supri mengungkap, kliennya tidak pernah menjalani tes urine guna mendapatkan surat bebas narkoba. Tetapi, oknum Panwaslu Kecamatan memberi mereka hasil laboratorium berkepala surat RSUD Sidikalang.
Berdasarkan penjelasan RSUD, kata Supri, lembaga pemerintah itu tidak pernah menerbitkan surat atau hasil uji laboratorium atas nama kliennya.
Dipaparkan, medio Februari 2023, oknum Panwaslu Kecamatan meminta Panwaslu Desa melengkapi berkas termasuk surat keterangan bebas narkoba. Oknum itu menawarkan, bisa membantu. Anehnya, satu hari kemudian, surat itu dikirimkan lewat pesan elektronik dan diminta membayar Rp300 ribu.
“Klien kami tidak pernah tes urine tetapi muncul hasil laboratorium RSUD Sidikalang”, ujar Supri.
Supri menuturkan, telah menemui komisioner Bawaslu Dairi. Mereka mendesak dilakukan pemeriksaa diikuti penindakan. Bukti cukup kuat.
Komisioner Bawaslu Dairi, May Angkat mengatakan, belum mengetahui informasi itu.
AG dihubungi melalui telepon memberi tanggapan, agar hal itu ditanyakan ke ketua.
“Tanya sama ketua saja”, kata AS.
Humas RSUD Sidikalang, Jetra Bakkara menegaskan, organisasi ini tidak pernah menerima permohonan uji bebas narkoba atas nama ketiga Panwaslu.
“RSUD Sidikalang tidak pernah mengeluarkan hasil bebas narkoba atas nama Zakaria, Alvonsius dan Adilicanta”, kata Jetra.
Kabar lain menyebut, surat palsu itu diduga melibatkan oknum di RSUD Sidikalang. (D01)
