- Advertisement -

- Advertisement -

Camat Sumbul Pasti Kena Sanski

Dairinews-Sidikalang
Bupati Dairi Sumatera Utara, KRA Johnny Sitohang Adinegoro menyebut, Camat Sumbul Monang Habeahan pasti dikenai sanski. Pasti dijatuhi. Soal kriteria, nanti dipertimbangkan.

Hal itu disampaikan terkait penyelewengan uang beras miskin (raskin) tahun 2015 dan 2016 bernilai di atas Rp500 juta. Bukan penggelapan. Bahasa sederhananya, uang raskin dimakan camat. Gitulah kira-kira, kata Sitohang kepada wartawan di ruang kerja, Jumat (12/8/2016).

Pucuk pimpinan ini membenarkan, berteman dengan Monang. Namun bukan berarti melindungi. Bagaimana membela teman kalau ulahnya mengorbankan rakyat? Bisa besar kepala dia. Penyalahgunaan kewenangan patut mendapat ganjaran setimpal. Sesungguhnya, dalam coffee morning bersama pimpinan SKPD dihadiri Monang, Sitohang menyebut, sudah mengeluarkan pernyataan agar pejabat bersangkutan dicopot. Itu merusak nama baik pemerintah.

“Unang ma angka hepeng ni na pogos diallangkon. Molo boi, niurupan ma anggiat ditangiangkon hita. Molo ni bondut hepeng ni na pogos, bah, laos marpogos ma dohot iba” kata Sitohang didampingi Kabag Kesra Sahala Siagian. Diutarakan, dirinya sudah menurunkan Inspektorat kabupaten dan menemukan bukti kasus dimaksud.

Sitohang menyebut, perilaku sedemikian sangat keterlaluan. Terlalu! Camat yang berbuat tetapi orang miskin jadi korban. Gara-gara Monang, Pemkab Dairi juga gagal meraih ‘raskin award’. Pemerintah turut menanggung malu.

Siagian mengatakan, kasus ini mendapat atensi khusus Bulog Divisi Regional Sumut. Dalam pertemuan dengan Bulog Sumut, Inspektorat Bulog dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diikuti Monang, Rabu (10/8/2016), sebenarnya, Bulog ingin melimpahkan kasus itu ke kejaksaan. Hanya saja, Inspekorat H Baktiar AS memilih jalan tengah, memberi toleransi pembayaran hingga September 2016. Kalau masih juga mandek, bisa berujung ke proses hukum. Dari hutang itu, Monang sudah membayar Rp65 juta.

Siagian memaparkan, uang yang dimakan dimaksud bernilai Rp535 juta. Yakni Rp Rp 375 juta tahun 2015 dan Rp160 tahun 2016. Akibatnya, Kansilog Kabanjahe menghentikan distribusi sejak mei 2016. Pertemuan bersama Bulog menyepakati solusi, yakni raskin mei akan dikirimkan dengan syarat, seluruh tanggung jawab menjadi urusan kepala desa. Khusus Kecamatan Sumbul, penyaluran bukan lagi lewat kecamatan.

Diutarakan, dalam kasus di atas, ada kesalahan pengambilan uang. Bahwa sesuai mekanisme, dana yang disetor kades harus dikirim ke Bulog oleh Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat. Camat tak ada urusan pegang-pegang apalagi memanfaatkan. Faktanya, camat menarik dari Kasi Kesra. Lantaran merasa menikmati uang, Monang pun membuat pernyataan hutang kepada Kansilog Kabanjahe. Siagian membenarkan, kasus dimaksud juga merupakan temuan Rukiatno Nainggolan dan rekan anggota DPRD dapil III saat kunjungan lapangan serangkaian perhitungan keuangan APBD 2015, Senin (8/8/2016).

Sebagaimana diberitakan, Monang membenarkan adanya hutang serta menandatangani perjanjian dengan Kansilog Kabanjahe untuk pembayaran cara cicil. (D01)

1 Komen
  1. sameul siahaan berkata

    Bukannya hanya camat SUmbul diperiksan sasaran raskin dairi, camat+ kades lainnya dikabupaten Dairi perlu juga diperiksa/audit Apakah Raskin tepat sasaran? di Kelurahan Kuta Gambir Kec,Sidikalang, coba dicek apakah raskin tepat sasaran?

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.