- Advertisement -

- Advertisement -

Pelebaran Jalan Sitinjo Terkendala Ganti Rugi

Dairinews-Sidikalang
Plt Asisten Umum pada Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Dairi Propinsi Sumatera Utara, Jonny Hutasoit di Sidikalang, Senin (15/8/2016) mengatakan, pemerintah berkomitmen melakukan pelebaran jalan ruas simpang Salak Kelurahan Batang Beruh hingga simpang Tawan Wisata Iman (TWI) Sitinjo Desa Sitinjo Kecamatan Sitinjo.

Hal tersebut dirasa penting guna perwujudan kemajuan kota. Kawasan dimaksud adalah gerbang masuk menuju ibukota daerah otonom. Di samping itu, upaya tersebut diyakini mendorong pertumbuhan ekonomi lebih kencang melalui lahirnya berbagai peluang bisnis.

Jika saja terealisasi, Sitinjo berpotensi menjadi kota baru menawarkan kesan tersendiri. Bahkan, lebih menggeliat dibanding kota Sidikalang. Jalur itu akan lapang mirip tol disertai pendirian ragam fasilitas umum semisal taman dan penerangan.

Pun demikian, Hutasoit membenarkan, ‘mimpi indah’ masih tertunda sementara. Dari hasil sosialisasi melibatkan sejumlah komponen, disimpulkan ada penolakan dari masyarakat. Mereka menuntut ganti rugi.

“Terkendala ganti rugi. Masyarakat tak mau melepas tanah tanpa ganti rugi” kata Hutasoit. Sesungguhnya pemilik tanah mendukung program pembangunan, hanya saja mesti disertai tanda penghormatan. Soal nilai, tak disebut. Sepertinya, tidak mematok terlalu tinggi. Karenanya, komunikasi masih terbuka. Dia berharap, aparatur kecamatan dan desa proaktif mendukung sosialisasi untuk mendapatkan solusi.

Dijelaskan, Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (B2PJN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Sumut menyatakan, bersedia mengalokasikan anggaran tahun 2016 dengan syarat, pelepasan lahan harus swadaya masyarakat. Di sisi lain, pemerimtah daerah tidak menyediakan ganti rugi kecuali biaya pemindahan infrastruktur tiang telepon, kabel dan sejenisnya.

Dijelaskan, rencana lebar jalan di ruas jalan nasional rata-rata 20 meter. Kondisi sekarang 12 meter. Dibutuhkan tambahan total 8 meter. Dan, panjang lintasan simpang Salak-simpang TWI mencapai 7,8 kilometer.

Terpisah, anggota Komisi III fraksi PDIP DPR RI, DR Junimart Girsang pemilik lahan Junimart Center di bilangan Panji Bako Desa Sitinjo 2 menerangkan, merelakan lahannya diambil demi kepentingan publik. Dia juga bersedia bila pagar tembok diratakan tanpa kompensasi.

Menurutnya, kalangan intelektual perlu memberi tauladan kepada masyarakat. Wajar saja merasa rugi saat ini. Namun, dampak positif ke depan jauh berlipat ganda. Kalau enggan berkorban, sampai kapan pun kemajuan sulit diraih. Rakyat punya andil menggapai sebuah keberhasilan.

Diperoleh kabar, harga kavlingan di Sitinjo memang selangit. Di jalan besar, ukuran 5 x 30 meter di atas Rp200 juta. (D01)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.