3 Kasus Dugaan Korupsi Diusut
Dairinews-Sidikalang
Kepala Kepolisian Resor Dairi, AKBP Kobul Syahrin Ritonga di hadapan anggota Komisi 3 DPR RI Junimart Girsang di Sidikalang, Kamis (14/10/2016) menjelaskan, pihaknya mengusut 3 kasus dugaan korupsi.
Yakni, pengadaan alat kesehatan di ruang ponek RSU Sidikalang tahun 2012, penyaluran raskin dan pengadaan lahan Pengadilan Agama di Kecamatan Sitinjo.
Ditandaskan, tidak ada hubungan pertemuan Jumat (7/10/2016) malam dihadiri Bupati KRA Johnny Sitohang dan pimpinan SKD dengan penyidikan.
“Tidak ada hubungannya. Proses tetap jalan” kata Kobul. Terkait pertemuan itu, dia membantah adanya pengumpulan uang. Itu spontanitas Bupati. Pihaknya akan menerima sesuai prosedur.
Dalam kasus dugaan korupsi alkes, Kobul menerangkan, telah menetapkan 3 tersangka. Yaitu NM, MM serta rekanan. Seputar kemungkinan keterlibatan direktur berinisial dr DHS, penyidik menunggu putusan pengadilan dimana NM selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) sedang disidangkan.
Kabar diperoleh wartawan menyebut, DHS turut menandatangani dokumen kontrak yang berujung mark up merugikan keruangan negara Rp551,3 juta dari pagu Rp2,2 milliar. NM melakukan survey sebagai dasar pembuatan harga pakiraan sendiri (HPS) ke supplier tertentu di Medan atas arahan DHS.
“Kita tunggulah perkembangan selama satu bulan ini” kata Junimart menambahkan, hadir menindaklanjuti kabar pertemuan Kapolres dengan Bupati dan pimpinan SKPD yang diselingi pengumpulan dana. Dia menyebut, salinan undangan bertajuk silaturahmi bersama pemerintah dan pengusaha, rekaman pembicaraan termasuk video sudah dipegang.
Terpisah, Kasubbag Humas, Iptu Manusun Hutasoit mengatakan, lanjutan kasus pengadaan lahan Pengadialn Agamamasih menunggu keterangan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). (D01)