Panangko Babi Ditahan Polisi
Dairinews-Sidikalang
Seorang panangko (pencuri-red) babi didaftar sebagai tahanan Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dairi Sumatera Utara. Kepala Kepolisian Resor Dairi melalui Kasubbag Humas Iptu Manusun Hutasoit, Rabu (9/11/2016) menerangkan, tersangka berinisial MC (36) penduduk Perumahan Lae Mbulan Kelurahan Panji Dabutar Kecamatan Sitinjo dititip di Rutan Sidikalang.
Hutasoit menerangkan, pencurian dilakukan di beberapa tenpat. Diantaranya di Juma Sianak Desa Huta Rakyat Kecamatan Sidikalang, Desa Lae Hole Kecamatan Parbuluan dan Berampu. Maling ini terungkap atas pengaduan warga Juma Sianak medio Februari 2016 yang mengaku sebagai korban.
Dari hasil pemeriksaan tergadap MC, diperoleh informasi, bahwa aksi dimainkan 4 orang. Namun yang sudah terinfikasi sebanyak 2 orang termasuk MS penduduk Huta Namora Kabupaten Samosir. MS berada dalam tahanan Polres Samosir atas kasus pencurian.
Jadi, orang tertentu terlibat dan secara bersama berbuat tindak pidana. Hutasoit membenarkan, dalam kasus ‘manangko pinahan’ piaraan tidak diikutkan sebagai barang bukti.
“Bah, dang adong be pinahan na i. Dang binoto naung gabe aha. Tetapi, pengakuan tersangka saling menguatkan “ kata Hutasoit. Ditambahkan, hasil kejahatan dari Diri dijual ke luar. Begitu juga hasil maling dari luar, sebagian dilego ke Sidikalang.
Masih seputar kasus pencurian, oknum pengecer elpiji 3 kilogram di Dairi diduga berperan sebagai penadah hasil curian. Anggota Satreskrim Polres Samosir disebut-sebut ‘mengamamankan’ oknum pengusaha di bilangan Sidikalang, Selasa (8/11/2016). Diduga, orang itu membeli tabung berisi bahan bakar gas hasil gerayangan tangan jahil anggota komplotan itu.
Atas info itu, Hutasoit enggan berkomentar. Memang kemarin ada beberapa orang dijejerkan di sini.Tapi, ngak pala tahu aku kasus apa. (D01)