Panangko Babi Ditahan Polisi

Dairinews-Sidikalang

Seorang panangko (pencuri-red) babi  didaftar sebagai tahanan Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dairi Sumatera Utara. Kepala Kepolisian Resor Dairi melalui Kasubbag Humas Iptu Manusun Hutasoit, Rabu (9/11/2016) menerangkan, tersangka berinisial  MC (36)  penduduk Perumahan Lae Mbulan Kelurahan Panji Dabutar Kecamatan Sitinjo dititip di Rutan Sidikalang.

 

Hutasoit menerangkan, pencurian dilakukan di beberapa tenpat. Diantaranya di Juma Sianak Desa Huta Rakyat Kecamatan Sidikalang, Desa Lae Hole Kecamatan Parbuluan dan  Berampu.  Maling ini terungkap atas pengaduan warga  Juma Sianak medio Februari 2016 yang mengaku sebagai korban.

 

Dari hasil pemeriksaan tergadap  MC, diperoleh informasi, bahwa aksi dimainkan 4 orang. Namun yang  sudah terinfikasi sebanyak 2 orang termasuk  MS penduduk Huta Namora Kabupaten Samosir. MS  berada dalam tahanan Polres Samosir atas kasus pencurian.

 

Jadi,  orang tertentu terlibat dan secara bersama  berbuat tindak pidana. Hutasoit membenarkan, dalam kasus  ‘manangko pinahan’ piaraan tidak diikutkan sebagai barang bukti.

 

“Bah, dang adong be pinahan na i. Dang binoto naung gabe aha. Tetapi, pengakuan  tersangka saling menguatkan “ kata Hutasoit.  Ditambahkan, hasil kejahatan dari Diri dijual ke luar. Begitu juga hasil  maling dari  luar, sebagian dilego ke Sidikalang.

 

Masih seputar kasus pencurian,  oknum pengecer elpiji 3 kilogram di Dairi diduga berperan  sebagai penadah hasil curian. Anggota Satreskrim Polres Samosir disebut-sebut ‘mengamamankan’ oknum pengusaha di bilangan Sidikalang, Selasa (8/11/2016). Diduga, orang itu membeli tabung berisi  bahan bakar gas hasil gerayangan  tangan jahil  anggota komplotan itu.

 

Atas info itu, Hutasoit enggan berkomentar. Memang kemarin ada beberapa  orang dijejerkan di sini.Tapi,  ngak  pala tahu aku kasus apa. (D01)

 

 

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.