Gedung SMK Tigabaru Sudah Dipakai, Pemborong belum Terima Uang

Dairinews-Tigabaru

Richard Eddy M Lingga kontraktor pada sebagian proyek pembangunan gedung Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Tigabaru Kecamatan Pegagan Hilir Kabuaten Dairi Sumatera Utara mengeluh soal  pembayaran keuangan. Diutarakan, tanggung jawab sudah  dipenuhi, bahkan  ruangan telah dimanfaatkan  tetapi  uang belum sepenuhnya diterima dari kepala sekolah.

 

Dijelaskan, dari proyek  berbiaya total sekitar Rp2,8 milliar bersumber dari APBN 2016, dirinya disepakati menangani pendirian gedung berbiaya Rp1,3 milliar. Yakni 6 ruang kelas dan 1 kantor sekaligus ruang kepala sekolah. Ruang kelas itu dibagi 2 kopel masing-masing 3  ruang. Total 7 ruang tertela di 3 lokasi.

 

“Saya berhubungan dengan kepala sekolah.Disepakati, pencairan uang  sesuai kemajuan fisik. Belakangan, diduga ingkar” kata Richard, Kamis (24/11/2016). Nilai uang yang tertunggak Rp500 juta. Sebagai seorang aparatur sipil negara yang baik, pengusaha ini berharap, haknya dipenuhi. Diakui, Richard belum melakukan serah terima kunci menyusul kekecewaannya.

 

Kepala SMK Tigabaru, Horlen Situmorang dikonfirmasi via telepon selluler membenarkan, belum  membayar uang proyek. Dana itu masih dibank. Persoalannya, Richard tak mau datang untuk duduk bersama dengan dia dan Kepala Dinas Pendidikan. Kalau dia mau, hari ini juga diberi.

 

Menurut Horlen, Richard adalah tukang pada proyek itu. Par tukang hu do ibana. Unang bage ibana mangatur au.  Datung gabe tukang mangatur kepala sekolah. Makanya gedung dipakai untuk proses belajar mengajar walau tanpa serah terima kunci, tandas Horlen.

 

Dijelaskan, pembayaran harus disaksikan Kadis Pendidikan. Pengambilan uang dari bank mesti disertai rekomendasi Kadis.  Itu mekanisme.

 

Kepala Bidang Sarana dan Prasana pada Dinas Pendidikan, Anggara Sinurat mengatakan, pada kegiatan pencairan, Kadis berperan untuk kontrol. Mungkin masih tahap pembuatan SPj. Uang itu ada di bank. (D01)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.