5 Tersangka Baru Kasus Dugaan Kapal Fiktif Ditetapkan
Dairinews-Sidikalang
Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kapal di Dinas Parawisata dan Kebudayaan Kabupaten Dairi Sumatera Utara tahun anggaran 2008, belum berhenti. Penyidikan terus lanjut ditandai penetapan tersangka baru.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Jonny William Pardede didampingi Kepala Seksi Intelijen Ferdiansyah SH dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Wijaya SH usai upacara peringatakan Hari Anti Korupsi Internasional di Sidikalang, Jumat (9/12/2016) mengatakan, pihaknya menetapkan pengawas lapangan dan pemeriksa barang sebagai tersangka. Mereka adalah TS, JB, RS, JS dan PS. Pastinya, tersangka bekerja sebagai PNS.
Kok ikut jadi tersangka? Pardede menyebut, tanda tangan mereka pada dokumen administrasi merupakan dasar pembayaran uang kepada rekanan pelaksana. Barang belum diterima tetapi uang dicairkan. Kasus dugaan korupsi kategori fiktif itu menimbulkan kerugian keuangan negara Rp390 juta.
Dibenarkan, 3 terdakwa sebelumnya atas nama Pardamean Silalahi selaku Kepala Dinas, Naek Kaloko pimpinan proyek dan Naek Angkat dinyatakan bebas oleh hakim Pengadilan Tipikor. Terhadap vonis dimaksud, jaksa sudah mengajukan kasasi. Jadi belum inkrach. Putusan majelis tidak bulat. Ada dissetting opinion.
Seputar keberadaan kontraktor Nora Butar-Butar, Pardede mengatakan, telah melakukan berbagai upaya pencarian. Dimasukkan dalam daftar pendarian orang (DPO). Status itu sudah disampaikan kepada lembaga terkait.
Terpisah, Naek Kaloko membenarkan, soal beda pendapat hakim. Dalam perkara itu, majelis menyatakan bahwa yang harus menangung kerugian negara adalah pemborong. (D01)