5 Tersangka Baru Kasus Dugaan Kapal Fiktif Ditetapkan

Dairinews-Sidikalang

Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kapal di Dinas  Parawisata dan Kebudayaan Kabupaten Dairi Sumatera Utara tahun anggaran 2008, belum berhenti. Penyidikan terus lanjut ditandai penetapan tersangka baru.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Dairi,  Jonny William  Pardede didampingi Kepala Seksi Intelijen Ferdiansyah SH  dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Wijaya SH  usai upacara peringatakan Hari Anti Korupsi Internasional di Sidikalang, Jumat (9/12/2016) mengatakan,  pihaknya menetapkan pengawas lapangan dan  pemeriksa barang sebagai tersangka. Mereka adalah  TS, JB, RS, JS dan PS. Pastinya, tersangka bekerja sebagai PNS.

Kok  ikut  jadi tersangka? Pardede menyebut,  tanda tangan mereka pada dokumen administrasi merupakan  dasar pembayaran uang kepada  rekanan pelaksana.  Barang belum diterima tetapi uang dicairkan. Kasus dugaan korupsi kategori fiktif itu menimbulkan  kerugian  keuangan  negara Rp390 juta.

Dibenarkan, 3 terdakwa sebelumnya atas nama Pardamean Silalahi selaku Kepala Dinas, Naek Kaloko pimpinan proyek dan Naek Angkat dinyatakan bebas oleh hakim Pengadilan Tipikor. Terhadap vonis dimaksud, jaksa sudah mengajukan kasasi. Jadi belum inkrach. Putusan majelis tidak bulat.  Ada dissetting opinion.

Seputar keberadaan  kontraktor Nora Butar-Butar,  Pardede mengatakan, telah melakukan berbagai upaya pencarian. Dimasukkan dalam daftar pendarian orang (DPO). Status itu sudah disampaikan kepada lembaga terkait.

Terpisah, Naek Kaloko membenarkan, soal beda pendapat hakim. Dalam perkara itu, majelis menyatakan bahwa yang harus menangung kerugian negara adalah  pemborong. (D01)

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.