Dairinews-Sidikalang
Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Jonny William Pardede didampingi Kasi Intel Ferdiansyah dan Kasi Pidsus Wijaya di Sidikalang, Jumat (9/12/2016) menerangkan, rekanan pelaksana proyek pengadaan alat kesehatan di ruang Ponek RSU Sidikalang Kabupaten Dairi Sumatera Utara telah mengembalikan kerugian keuangan negara.
Rekanan berinisial I membayar senilai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rp550 juta pada saat persidangan di Pengadilan Tipikor dengan terdakwa NM, belum lama ini. Kalau bersedia membayar pada saat sidang, berarti terbukti adanya praktik korupsi. Uang itu sudah disetor ke kas daerah. Pun demikian, Pardede menyebut, rupiah tersebut masih akan ditarik guna dijadikan barang bukti persidangan. Apalagi, tersangka lain belum dimajukan ke meja hijau.
Sementara itu, NM selaku pejabat pembuat komitmen divonis 2 tahun 10 bulan. Terdakwa sudah membayar denda Rp100 juta.
Pardede mengatakan, rekanan dan unsur panitia lelang berinisial MM telah ditetapkan penyidik Polres Dairi sebagai tersangka sesuai SPDP. Hingga kini, berkas belum P21 (lengkap-red). Jaksa memberi petunjuk agar polisi menetapkan siapa saja yang patut diduga terlibat dan bertanggung jawab secara hukum — dibikin tersangka. Ditambahkan, proyek tersebut berbiaya Rp2,2 milliar tahun anggaran 2012.
Sebelumnya, anggota Komisi 3 DPR DR Junimart Girsang memberi tenggang waktu kepada Kapolres AKBP Kobul Syahrin Ritonga untuk menuntaskan. Menurutnya, NM adalah korban dari ketidakpahaman hukum. Dia mengerjakan kegiatan yang tidak dikuasai.
Diperoleh informasi, oknum Direktur RSU dr DHS turut menandatangani dokumen kontrak yang berujung ‘mark up’. NM dan MM melakukan survey ke toko tertentu di Medan diduga atas arahan oknum direktur. (D01)